BANDUNG, mataperistiwa.id – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka mantan ketua DRPD Jabar Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Kasus yang melibatkan suami istri ini, sejumlah aset yang berada di wilayah Sukabumi pun bernilai fantastis mencapai puluhan miliyar.
Saat ini kasusnya memasuki babak sidang ke tiga tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mengusut tuntas aliran dana.
Dalam sidang yang digelar Jumat (9/12/2022) tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi.
Satu di antaranya, yaitu Aef Saefulrahman alias Ajo, mantan Ketua DPRD Kota Sukabumi priode 2009-2014.
Saksi Aef diketahui sebagai calo tanah yang menjual serta menawarkan sejumlah tanah kepada terdakwa Irfan Suryanagara dan korban SG.
Kuasa hukum korban SG, Jhon Pangestu mengatakan, sidang ke tiga kali ini pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1A telah memeriksa sebanyak 9 saksi.
“Jadi ada 9 saksi diperiksa, keterkaitan atau teman dari terdakwa. Mungkin karena satu partai dengan IS. Jadi, dipanggil pada sidang tadi, dia berperan jadi makelar atau perantara terdakwa IS untuk membeli lahan di Sukabumi,” ucapnya.
Ada dua lokasi dua tanah yang dibeli oleh Irfan Suryanegara melalui tangan Aef dan diakuinya dihadapan Majelis Hakim.
Diantaranya tanah 1 hektar berlokasi di Kampung Pasiripis, jalan Kokom Komariah, RT 04 /RW 13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dan tanah 6 di kampung Sumur, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
“Tanah di Pasiripos harga sekitar Rp2 Milyar dan pembelian lahan di wilayan Kecamatan Gegerbitung sekitar Rp2 Milyar,” tutur Jhon Pangestu.
Kemudian empat pembelian aset dan pembangunan dua SPBU di Sukabumi ini, Jhon Pangestu, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa untuk pembelian dua SPBU di Sukabumi ini, seharga Rp24 Miliyar.
“Jadi total kerugian dari kasus dugaan TPPU di Sukabumi saja, sudah mencapai Rp26 Milyar. Nah pembelian aset di Sukabumi dengan harga seperti itu, sudah disampaikan oleh saksi AS saat sidang pemeriksaan saksi. Belum lagi yang di Karawang dan Cirebon,” paparnya.
Akibat perbuatannya saat ini tersangka Irfan Suryanegara telah diamankan di Lapas Kebon Waru Bandung dan istrinya berinisial Endang Kusumawatu tengah ditahan di Lapas Sukamiskin Jawa Barat.
“Hakim masih menetapkan tersangka beserta istrinya ini, ditahan sesuai dengan KUHAP,” pungkas Jhon Pangestu. (bsj)