Dengan adanya tambang pasir yang di kelola oleh PT. Tri jaya Minerlindo (TJM), kami selaku masyrakat kampung jaya mukti Desa panyaungn sangat merasa terbantu dan tidak merasa keberatan
LEBAK. Mataperistiwa.id // Tokoh Masyarakat Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara dan ketua Rukun Warga RW 09 Kampung Jaya Mukti Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten tidak keberatan dengan adanya tambang pasir kuarsa yang di kelola oleh PT. Tri Jaya Mineralindo (TJM) di Blok Muara Cidahu Desa Karang Kamulyan Kecamatan Ciara Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Minggu 4 Juni 2023
Hal Tersebut disampaikan oleh Misru selaku Tokoh Masyarakat (Tokmas) Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara, bahwa pihaknya mendukung dengan adanya perusahaan tambang pasir kuarsa yang dikelola oleh PT TJM yang berlokasi di Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara
“Kami selaku warga setempat tidak keberatan adanya tambang pasir di sini. Karena perusahaan juga bisa memberikan kompensasi kepada warga setempatBahwa adanya tambang pasir itu sangat menunjang kepada warga setempat. Contohnya untuk dana lingkungannya ada, kompensasi untuk pemuda ada, dari perusahaan, dan juga yang lainya,” kata Misru
Subari selaku Ketua Rukun Warga (RW) 09 Kampung Jaya Mukti Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan adanya perusahaan tambang pasir kuarsa yang di kelola oleh PT TJM
“Saya selaku ketua RW yang ada di Desa Panyaungan tidak keberatan dengan kegiatan tambang pasir kuarsa yang dikelola PT.TJM” katanya
Karena lanjut RW Subari, adanya tambang pasir kuarsa tersebut bisa membantu warga untuk ikut bekerja. Dan selain itu kata ia, perusahaan tambang pasir tersebut juga memberikan kompensasi untuk warga kami,” ujarnya
Adapun aliran sungai yang tercemari kata Subari, itu sudah digantikan dengan pembuatan MCK oleh perusahaan. Jadi aliran sungai tersebut sekarang sudah tidak dipergunakan lagi,” tuturnya
Sementara Kepala Desa Panyaungan Suryana saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon via WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan adanya kegiatan tambang pasir tersebut sepanjang ada manfaat nya untuk warga di RT 02/RW 09
“Saya tidak keberatan dengan adanya penambang pasir kuarsa yang di kelola oleh PT TJM, yang berlokasi di Desa Karangkamulyan sepanjang tidak merugikan warga kami di Desa Panyaungan khususnya di RT 02 RW 09,” kata Suryana
Dan saya juga kata Suryana,sudah menerima laporan dari RT 02/ dan RW 09 bahwa pihak perusahaan juga memberikan kompensasi berupa uang kepada warga dan pembuatan MCK oleh perusahaan untuk warga di RT 02 RW 09. Dan itu sudah disepakati baik dengan para RT dan tokoh masyarakat. Jadi saya tidak keberatan,” paparnya
Ani