• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Thursday, March 30, 2023
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
Home Berita

Terlibat TPPU, Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Dituntut 12 Tahun Penjara

mataperistiwa.idbymataperistiwa.id
January 25, 2023
inBerita
0
Terlibat TPPU, Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Dituntut 12 Tahun Penjara
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

BANDUNG, mataperistiwa.id – Sidang lanjutan kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan Istrinya Endang Kusumahwati dengan agenda tuntutan JPU kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1A, Rabu (25/01/2023).

Irfan Suryanegara dan Istrinya Endang Kusumahwati, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntun Umum, Fajar, membacakan tuntutan terhadap Irfan Suaryanegara dan Endang Kusumahwati di hadapan hakim.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan kedua pasal 3 jonto pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Fajar.

“Menjatuhkan pidana terhadap 12 tahun penjara dikurangi selama penahanan yang telah dijalani kurungan penjara serta denda sebesar Rp 2 Milyar, subsider 6 bulan,” tuturnya.

Sementara itu, aset-aset yang disita oleh Kejaksaan Negeri Cimahi yang sebelumnya di sita Tipideksus Bareskrim Polri dari kedua terdakwa, maka akan dikembalikan kepada korban Stelly Gandawidjaja.

Kuasa hukum korban, Jhon Pangestu mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU terhadap Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumahwaty ini, telah hadir pada sidang tersebut secara virtual.

“Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut Jon, Alasan JPU memberatkan terdakwa Irfan Suryanagara, sebagaimana dalam pembacaan tuntutan, yakni tidak sepatutnya terdakwa sebagai pejabat negara melakukan perbuatan tercela tindak pidana.

Kemudian juga saat menjalani pemeriksaan hingga persidangan pada agenda tuntutan JPU itu, ia tidak mengakui kesalahannya dan tidak menunjukkan sikap penyesalan, hingga berbelit-belit dalam memberikan persidangan.

“Tuntutan Jaksa sebenarnya sangat tepat dan sesuai fakta-fakta dipersidangan,” ucapnya.

Sementara itu, dalam kasus ini kata Jhon, masih kemungkinkan ada tersangka lain yang ikut terlibat.

“Saat ini sedang di proses oleh Tipideksus Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Tags: Bandungmantan ketua DPRD Jawa baratpengadilanTppu
Previous Post

Satlantas Polres Kotim Gatur Pagi Sambil Bantu Anak Sekolah Menyeberang Jalan

Next Post

Peduli Keselamatan Warga, Satlantas Polres Kotim Gatur Pagi Sambil Bantu Pejalan Kaki Menyeberang Jalan

mataperistiwa.id

mataperistiwa.id

Next Post
Peduli Keselamatan Warga, Satlantas Polres Kotim Gatur Pagi Sambil Bantu Pejalan Kaki Menyeberang Jalan

Peduli Keselamatan Warga, Satlantas Polres Kotim Gatur Pagi Sambil Bantu Pejalan Kaki Menyeberang Jalan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Kota SukabumiDPRD Kota SukabumiDPRD Kota Sukabumi
ADVERTISEMENT
Iklan MPIklan MPIklan MP
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Cemburu, Janda Beranak Satu Meregang Nyawa di Tangan Pacar

Diduga Cemburu, Janda Beranak Satu Meregang Nyawa di Tangan Pacar

March 6, 2023
AZP Buka Resmi MTQN ke XIV Sosa

AZP Buka Resmi MTQN ke XIV Sosa

March 1, 2023
polsek cisaat

Razia Kedai Kopi, Polsek Cisaat Sukabumi Amankan Puluhan Botol Mihol

March 11, 2023
H Mhd Dayan Hasibuan Optimis Partai Demokrat Padang Lawas Menangkan Pemilu 2024

H Mhd Dayan Hasibuan Optimis Partai Demokrat Padang Lawas Menangkan Pemilu 2024

March 6, 2023
polsek sukabumi

SARUNGAN di Mushola, Polsek Sukabumi Lantunkan Ayat Suci alQuran

March 30, 2023
polres sukabumi kota

Ngariung Bareng Warga, Polsek Warudoyong Sukabumi Serap Informasi Kamtibmas

March 30, 2023
Lakukan PAS SAHUR, Polsek Cisaat Sukabumi Rutin Bagikan Sembako Untuk 5 Warga Kurang Mampu

Lakukan PAS SAHUR, Polsek Cisaat Sukabumi Rutin Bagikan Sembako Untuk 5 Warga Kurang Mampu

March 30, 2023
Hearing dengan FGB, DPRD Kota Sukabumi Kaget Adanya Pemotongan Tunkin Hingga 72 Persen

Hearing dengan FGB, DPRD Kota Sukabumi Kaget Adanya Pemotongan Tunkin Hingga 72 Persen

March 29, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In