• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Saturday, April 1, 2023
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
Home Polri

Tidak Disangka, Pelaku Pencabulan Anak Masih Kerabat Dekat Korban

EditorbyEditor
January 19, 2023
inPolri
0
Tidak Disangka, Pelaku Pencabulan Anak Masih Kerabat Dekat Korban
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

Cirebon Kota – Kembali Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial CR (36) yang telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (7). Kejadian tersebut terjadi di Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, “Kejadian berawal saat rumah dalam keadaan sepi. Korban sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba pelaku langsung masuk dan mengancam korban,” katanya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio.

“Rumah dalam keadaan sepi, karena nenek korban sedang berada di Musholah, terus pelaku masuk ke kamar korban. Pelaku menindih di atas badan Korban. Setelah itu, korban terbangun namun pelaku mengatakan kepada korban “Sttt, aja ribut”, karena takut, korban pun diam,” ucapnya Kamis (19/01/2023) didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.

Setelah itu kata Ariek, “Pelaku mulai melancarkan aksinya, kurang lebih lima menit. Kemudian, nenek korban datang dan memergoki pelaku hanya mengenakan celana dalam berada di atas tubuh korban”.

“Nenek ini baru pulang dari Mushola melihat pelaku hanya memakai celana dalam, berada di atas tubuh korban. Kemudian nenek merangkul korban dibawa pindah ke dapur, kemudian pelaku pergi. Pelaku juga sempat mengancam nenek untuk tidak menceritakan ke siapa-siapa,” tuturnya dalam konpres yang digelar di mako Polres Cirebon Kota.

“Pelaku diancam tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000,” pungkasnya didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja.

(Chy)

Tags: Pelaku Pencabulan Anak Masih Kerabat Dekat KorbanTidak Disangka
Previous Post

Silaturahmi Kapolres Cirebon Kota Bersama Elemen Mahasiswa Penuh Keakraban

Next Post

Implementasi Kurikulum Merdeka Siswa SMK Bhakti Kencana Ciamis Gelar Karya

Editor

Editor

Next Post
Implementasi Kurikulum Merdeka Siswa SMK Bhakti Kencana Ciamis Gelar Karya

Implementasi Kurikulum Merdeka Siswa SMK Bhakti Kencana Ciamis Gelar Karya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Kota SukabumiDPRD Kota SukabumiDPRD Kota Sukabumi
ADVERTISEMENT
Iklan MPIklan MPIklan MP
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Cemburu, Janda Beranak Satu Meregang Nyawa di Tangan Pacar

Diduga Cemburu, Janda Beranak Satu Meregang Nyawa di Tangan Pacar

March 6, 2023
polsek cisaat

Razia Kedai Kopi, Polsek Cisaat Sukabumi Amankan Puluhan Botol Mihol

March 11, 2023
H Mhd Dayan Hasibuan Optimis Partai Demokrat Padang Lawas Menangkan Pemilu 2024

H Mhd Dayan Hasibuan Optimis Partai Demokrat Padang Lawas Menangkan Pemilu 2024

March 6, 2023
PT. Dayasa Aria Prima Peduli Korban Banjir Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Di Driyorejo

PT. Dayasa Aria Prima Peduli Korban Banjir Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Di Driyorejo

March 4, 2023
Polsek Citamiang Kota Sukabumi lakukan PAS BUKA di Kawasan Kuliner Ramadhan

Polsek Citamiang Kota Sukabumi lakukan PAS BUKA di Kawasan Kuliner Ramadhan

April 1, 2023
Polsek Cisaat Kota Sukabumi Pertemukan Warga Yang Dilaporkan Hilang dengan Keluarga

Polsek Cisaat Kota Sukabumi Pertemukan Warga Yang Dilaporkan Hilang dengan Keluarga

April 1, 2023
Ciptakan Situasi Kondusif, Polsek Cibeureum Kota Sukabumi Tingkatkan Patroli Dialogis

Ciptakan Situasi Kondusif, Polsek Cibeureum Kota Sukabumi Tingkatkan Patroli Dialogis

April 1, 2023
AZP Serahkan LKPD Tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Provsu

AZP Serahkan LKPD Tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Provsu

April 1, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In