Cimahi, Mataperistiwa.id – Tim gabungan Jajaran Satreskrim Polres Cimahi Polda Jabar dan Ditkrimum Polda Jabar meringkus tersangka penusukan terhadap seorang purnawirawan TNI berpangkat Kolonel bernama Sugeng Waras.
Satu Pelaku R ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Depok, pada Senin 2 Januari 2023, usai melakukan tindak penusukan.
Kejadian Semula pada Kamis 29 Desember 2022 sekitar jam 14.45 WIB, di depan Kompleks Gardenia Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
“Dari hasil penangkapan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa jaket, helm, plat nomor sepeda motor, dan sepeda motor matic yang di sembunyikan oleh pelaku R di tempat yang berbeda-beda di wilayah Bandung. Sedangkan pelaku lainnya yakni I hingga hari ini tim masih melakukan pengejaran,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (4/1/2023) saat Konfrensi Pers di Mako Polres Cimahi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan kejadian penusukan ini dilakukan dua orang pelaku dengan cara membuntuti korban dari kediamannya yang hendak menuju Alam Wisata Cimahi
Awal mula kejadian para pelaku Pelaku terus membuntuti saat korban hendak pergi ke arah Kota Cimahi. Saat sampai di depan Kompleks Gardenia, pelaku R mengetuk pintu mobil korban bagian kanan memberitahukan bahwa pintu belakang kanannya terbuka.
Atas himbauan dari pelaku Mengetahui hal itu, korban langsung menepikan mobilnya. Saat korban turun, pelaku menghampiri korban namun korban tidak membukakan pintu hingga akhirnya pelaku berinisial I datang dari arah belakang mobil dan langsung memecahkan kaca belakang kanan mobil menggunakan batu.
“Seketika korban pun langsung kaget dan membukakan pintu. Ketika korban hendak turun, pelaku inisial I langsung menusukkan senjata tajam ke paha kanan korban sebanyak 4 tusukan dan di paha kiri 1 sayatan, kemudian kedua pelaku pun langsung melarikan diri,” Jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo
Setelah terluka parah, korban meminta tolong kepada masyarakat sekitar hingga beri pertolongan pertama dan dilarikan ke RSUD Cibabat.
“Alhamdulillah sekarang kondisi korban Sugeng Waras sudah membaik. Adapun kepada tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan atau 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 sampai 9 tahun pidana penjara”.
(Jeni/Humas)