• HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL
Monday, March 27, 2023
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata
No Result
View All Result
MATA PERISTIWA
No Result
View All Result
Home Berita

Tindak Pelanggar Lalulintas, Polantas Di Sukabumi Amankan 50 Knalpot Brong

mataperistiwa.idbymataperistiwa.id
March 13, 2023
inUncategorized
0
polres sukabumi kota
0
SHARES
25
VIEWS
Bagikan berita ini ke Facebook.Bagikan berita ini ke Twitter.Bagikan berita ini ke Whatsapp.

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota memperlihatkan puluhan knalpot brong yang berhasil diamankan dari para pelanggar Lalulintas kepada sejumlah awak media saat menyelenggarakan konferensi pers di halaman kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH. A Sanusi Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (13/3/2023).

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, Akp Eryda Kusuma menyebut, penindakan terhadap pelanggar Lalulintas yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Ia juga membeberkan, Jajarannya berhasil mengamankan 50 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong kurang dari Sepekan.

“Dalam Satu Minggu ini, terutama malam Minggu kemarin dan hari ini, kita telah melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas. Seperti yang terlihat, disini ada 50 unit sepeda motor, dimana 40 diantaranya telah diganti dengan knalpot standar,” sebut Eryda di hadapan awak media.

“Penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas, khususnya penggunaan knalpot brong ini akan terus kita laksanakan setiap hari agar menjaga kondusifitas di wilayah Polres Sukabumi Kota khususnya di jalan raya,” sambungnya.

Eryda menegaskan, para pelanggar Lalulintas yang melakukan modifikasi sepeda motor dengan knalpot brong akan ditindak sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Kita melaksanakan penindakan dengan ETLE sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 ayat (1) jo pasal 106, dimana khusus untuk knalpot brong, kita memberikan tambahan yaitu knalpot brong tersebut dilepas atau diganti dengan yang standar,” tegas Eryda.

“Jadi kita juga menyediakan petugas atau mekanik dari bengkel untuk membantu melepas dan menganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar. Bila memang sudah dilaksanakan, pengendara bisa membawa pulang sepeda motornya,” terangnya.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun para pengendara sepeda motor dan mobil untuk tidak memodifikasi kendaraanya dengan knalpot brong. Bila memang masih ada yang menggunakan, agar segera menggantinya dengan knalpot standar.” pungkasnya. (bsj)

Tags: knalpot brongpolres sukabumi kotapolresta sukabumisat lantassukabumi
Previous Post

Hadiri Pembukaan Musorkot, DPRD Kota Sukabumi Apresiasi KONI

Next Post

Dukung Sukabumi Bersinar, BNNK Sukabumi Ajak Elemen Masyarakat Perangi Narkoba

mataperistiwa.id

mataperistiwa.id

Next Post
Dukung Sukabumi Bersinar, BNNK Sukabumi Ajak Elemen Masyarakat Perangi Narkoba

Dukung Sukabumi Bersinar, BNNK Sukabumi Ajak Elemen Masyarakat Perangi Narkoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Kota SukabumiDPRD Kota SukabumiDPRD Kota Sukabumi
ADVERTISEMENT
Iklan MPIklan MPIklan MP
ADVERTISEMENT

LIHAT BERITA LAINNYA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Cemburu, Janda Beranak Satu Meregang Nyawa di Tangan Pacar

Diduga Cemburu, Janda Beranak Satu Meregang Nyawa di Tangan Pacar

March 6, 2023
AZP Buka Resmi MTQN ke XIV Sosa

AZP Buka Resmi MTQN ke XIV Sosa

March 1, 2023
polsek cisaat

Razia Kedai Kopi, Polsek Cisaat Sukabumi Amankan Puluhan Botol Mihol

March 11, 2023
AZP Tinjau Kesiapan Akhir Pelaksanaan MTQN XIV Tahun 2023 di Kecamatan Sosa

AZP Tinjau Kesiapan Akhir Pelaksanaan MTQN XIV Tahun 2023 di Kecamatan Sosa

February 27, 2023
Dikunjungi Nakes, Polisi di Sukabumi Terima Pemeriksaan dan Konsultasi Kesehatan Gratis

Dikunjungi Nakes, Polisi di Sukabumi Terima Pemeriksaan dan Konsultasi Kesehatan Gratis

March 27, 2023
TRANSIT di Mesjid, Kapolsek Kebonpedes Ajak Warga Bersinergi Jaga Kondusifitas

TRANSIT di Mesjid, Kapolsek Kebonpedes Ajak Warga Bersinergi Jaga Kondusifitas

March 27, 2023
Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Kadudampit Sukabumi Gelar PAS SAHUR

Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Kadudampit Sukabumi Gelar PAS SAHUR

March 27, 2023
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sukabumi Patroli Dialogis ke Pemukiman Warga

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sukabumi Patroli Dialogis ke Pemukiman Warga

March 27, 2023

TERHUBUNG DENGAN KAMI DISINI

mataperistiwa.id adalah sebuah situs berita online yang menyajikan berbagai informasi terkini yang terjadi di lokal maupun nasional yang dijamin kebenarannya berdasarkan fakta yang lugas, aktual dan terpercaya.

Melalui mataperistiwa.id, besar harapan kami bisa menjadi media online yang profesional dan terpercaya.

Cari Berita Lain Berdasarkan Kategori :

  • Agama / Religi
  • Berita
  • BPR Syariah HIK Parahyangan
  • Brimob
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lalulintas
  • Mata Peristiwa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Tokoh

  • HOME
  • PANDUAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • IKLAN / ADVERTORIAL

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • Mata Peristiwa
  • Kriminal
  • Polri
  • Brimob
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tokoh
  • Pariwisata

Copyright © 2020 Mata Peristiwa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In