JAKARTA, mataperistiwa.id – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan GDA sebagai tersangka pada kasus penipuan tiket Coldplay senilai hampr 5,1 Miliar. Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
“Kami tetapkan sebagai tersangka GDA ini dan kami lakukan penahanan,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Senin (20/11/2023).
Kapolres menyebutkan, sampai saat ini pihaknya sudah menerima sebanyak enam laporan terkait penipuan dan atau penggelapan tiket Coldplay.
“Yang pertama ada pelapor berinisial FPS yaitu mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 1.350.000.000 atau tertipu sebanyak 700 tiket, yang kedua pelapor berinisial AS Rp. 1.030.000.000 atau 600 tiket, yang ketiga pelapor MF Rp. 1.300.000.000 atau 500 tiket,” sebut Kapolres.
“Kemudian yang keempat pelapor SG sebesar Rp. 73.000.000 atau 58 tiket, yang kelima korban AR sebesar Rp. 1.300.000.000 atau 400 tiket, dan yang terakhir korban CL Rp. 230.000.000 tapi menjadi bagian dari lima laporan polisi tersebut,” sambungnya.
Baca Juga : Puluhan Kali Beraksi, Empat Dari Tujuh Pelaku Curanmor di Jakarta Diringkus Polisi
Kapolres juga menyebutkan, total kerugian yang dialami oleh semua korban adalah Rp. 5.100.000.000.-
“Total penipuan tiket sekitar 2268 tiket dengan kategori yang berbeda,” ujarnya.
Adapun kronologi kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut adalah pada tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Pada saat itu kami kami masih melakukan mediasi antara pelapor dan juga terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi,” kata Susatyo.
Pada hari Jumat 17 November 2023, GDA kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan.
“Total tujuh orang saksi sudah kita periksa, selanjutnya kita lakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik tersangka GDA,” ucapnya.
Susatyo mengungkapkan, setelah pelaku melakukan penawaran tiket pada pertengahan bulan Mei, tersangka menawarkan kembali tiket yang ia dapatkan ke teman-temannya sebagai reseller.
“Pelaku berdalih bahwa tiket tersebut adalah compliment karena pelaku mengaku mengenal pihak promotor,” ujar Kapolres.
“Modus pelaku ialah untuk mencari keuntungan Rp. 250.000 per tiket,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(mp.id/iyan)




