Kabupaten Cianjur – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan IV (Kabupaten Cianjur) Asep Suherman, melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. (Minggu, 19/11/2023).
Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Kang Koof sapaan akrabnya menyebut Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Ia menerangkan Provinsi Jawa Barat memiliki kurang lebih 15.600 pondok pesantren, dan pesantren memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan islam rahmatan lilalamin.
“Pesantren memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air,” katanya.
Selanjutnya Koof menjelaskan bahwa pesantren memiliki peran nyata, baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kenyataan sosiologis yang menyatu dalam praktik kehidupan keseharian masyarakat Jawa Barat yang dikenal religius.
“Penyelenggaraan Pesantren selama ini berlangsung dinamis, secara histroris, keberadaan dan keberlangsungan Pesantren merupakan inisiasi, inovasi, dan bentuk partisipasi nyata masyarakat,” ujarnya.***




