• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Tuesday, March 3, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Antang Kalang Laksanakan Sosisalisasi Maklumat Kapolda Kalteng

by Ardianto
04/12/2023
in Berita
0
Polsek Antang Kalang Laksanakan Sosisalisasi Maklumat Kapolda Kalteng
209
SHARES
997
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

Polres Kotim , Mataperistiwa.id – Polsek Antang Kalang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng laksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng nomor : mak/2/XI/2023, pada tanggal 16 November 2023 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang dengan membagikan brosur Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukum polsek Antang Kalang Kec. Antang Kalang Kab. Kotim Prov. Kalteng . Senin (4/12/2023) Pagi.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda Uberson S.H mengatakan, tujuan Maklumat Kapolda Kalteng ini untuk mengingatkan semua elemen masyarakat bahwa penyampaian pendapat dimuka umum tidak dilarang. Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi.
Dikatakan Kapolsek bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum. Yakni Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat.
Disitu disebutkan kewajiban, larangan dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Sanksi ini harus dilaksanakan, agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas,” Ungkap Kapolsek
Beliau juga menegaskan, adapun penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan senjata api, senjata tajam dan senjata pusaka adat.

Penggunaan senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya. Sesuai Peraturan Daerah Prov. Kalimantan Tengah.
“Diharapkan, dengan maklumat Kalteng ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat dan saudara-saudara kita yang akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum.,” harap Kapolsek (hms_spt)

Redaktur : Ardianto/ kalteng

Tags: Polsek Antang Kalang Laksanakan Sosisalisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Ardianto

Ardianto

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Parenggean Laksanakan Sosisalisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Bhabinkamtibmas Polsek Parenggean Laksanakan Sosisalisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • gema ramadan prima

    Gema Ramadan PRIMA, Polres Sukabumi Kota Gelar Lomba Tilawah Hingga Marawis

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Bedah Rumah Ibu Ati Dimulai, Kapolres Sukabumi Kota Pasang Kayu Perdana

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Bagi-bagi Takjil Jelang Buka Puasa

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Kapolres Sukabumi Kota Apresiasi 19 Peraih Medali Kejurda Karate Kapolda Cup VII Jabar 2026

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Polres Sukabumi Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

    211 shares
    Share 84 Tweet 53

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Cegah Stunting Bhabinkamtibmas Polsek Sukabumi Gencar Laksanakan Edukasi Warga

Cegah Stunting Bhabinkamtibmas Polsek Sukabumi Gencar Laksanakan Edukasi Warga

2 years ago
Kapolres AKBP Rita Suwadi Hadiri Silaturahmi Ulama Internasional

Kapolres AKBP Rita Suwadi Hadiri Silaturahmi Ulama Internasional

5 months ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023