• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Thursday, March 19, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Kriminal

Responsif, Polres Sukabumi Kota Amankan 2 Pelaku Cabul, 1 DPO

by admin
08/12/2023
in Kriminal
0
Responsif, Polres Sukabumi Kota Amankan 2 Pelaku Cabul, 1 DPO
211
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan RS (17 tahun) dan MRSF (18 tahun), 2 dari 3 remaja yang diduga mencabuli bocah perempuan, TS (14 tahun) di salah satu rumah di Kampung Joglo Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi. Keduanya berhasil diamankan Polisi beberapa jam usai menerima laporan orang tua korban, Rabu (6/12/2023). Sedangkan 1 terduga pelaku lainnya, UM (17 tahun) ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang).

“Awal mula adanya informasi pada tanggal 6 Desember, bahwa ada yang menjadi korban pencabulan. Kita langsung bergerak cepat dan kurang dari 4 jam, kita sudah mengamankan para pelaku,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (8/12/2023).

Baca Juga : Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Sukabumi, Kapolres Pastikan Polisi Profesional

Ari menerangkan peristiwa naas yang dialami korban tersebut terjadi saat korban diajak oleh para pelaku untuk mengganti pakaiannya yang basah di rumah salah satu terduga pelaku di Kampung Joglo Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Rabu (6/12/2023) sekitar jam 17.30 WIB.

“Jadi pada saat itu, korban disuruh sepupunya untuk memanggil tukang bangunan untuk membetulkan rumah sepupunya yang bocor. Kemudian saat perjalanan, korban bertemu dengan kedua tersangka tersebut, kemudian dibujuk, diajak ke salah satu rumah. Disitulah para tersangka melakukan perubahan cabul terhadap korban,” terangnya.

Ari juga menyebut, perbuatan bejat kedua terduga pelaku terhadap korban tersebut dilakukan karena sering menonton adegan tidak senonoh.

“Karena sering menonton film-film yang tidak senonoh, makanya mereka terpengaruh,” sebutnya.

Baca Juga : Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi Diringkus Polisi

Atas perbuatannya tersebut, kedua terduga pelaku terancam pasal 81 Jo pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.” tutup Ari.

 

(mp.id/bsj)

admin

admin

Next Post
Bentuk Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Alam, Ini Kata Bupati Ciamis

Bentuk Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Alam, Ini Kata Bupati Ciamis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Berbagi di Bulan Ramadan, Siswa SIP 55 Polda Jabar Santuni Anak Yatim

    Berbagi di Bulan Ramadan, Siswa SIP 55 Polda Jabar Santuni Anak Yatim

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Wakapolda Jabar Cek Kesiapan Ops Ketupat Lodaya 2026 di Sukabumi 

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Jelang Lebaran, Polres Sukabumi Kota Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Warga Cisaat Sukabumi Ditangkap Polisi, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan

    217 shares
    Share 87 Tweet 54
  • 8 Tersangka Pengeroyokan di Cikole Sukabumi Ditangkap, 3 Korban Luka-Luka

    208 shares
    Share 83 Tweet 52

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Polsek Gunungpuyuh rutin laksanakan Gatur Pagi, Agar Terciptanya Kamseltibcar Lantas dipagi hari diwilayah hukum Polsek Gunungpuyuh

Polsek Gunungpuyuh rutin laksanakan Gatur Pagi, Agar Terciptanya Kamseltibcar Lantas dipagi hari diwilayah hukum Polsek Gunungpuyuh

2 years ago
Antisipasi Terjadinya Gangguan Kamtibmas Kapolsek Citamiang Gelar Patroli KRYD.

Antisipasi Terjadinya Gangguan Kamtibmas Kapolsek Citamiang Gelar Patroli KRYD.

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023