SUKABUMI, mataperistiwa.id – Seorang pria berinisial RA (31 tahun), warga Liungtutut Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti sebanyak 2.800 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 330 butir Tramadol HCI, 2.000 butir Hexymer yang disimpan di dua toples serta 470 butir Hexymer lainnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar 150 ribu rupiah dan bukti foto resi pengiriman barang yang tersimpan di galeri ponsel terduga pelaku. Bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa RA memperoleh obat-obatan tersebut secara online dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar menuturkan, terduga pelaku akan mengedarkan ribuan butir sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Dari hasil keterangan sementara, terduga pelaku membeli obat tersebut secara online untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” tutur Tenda kepada awak media, Rabu (13/8/2025).
“Saat ini terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus,” ujar petugas kepolisian.
Atas perbuatannya, RA terancam dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.



