• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Tuesday, February 24, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Warga Cisaat Sukabumi Ditangkap Polisi, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan

by admin
13/08/2025
in Berita, Kriminal
0
Warga Cisaat Sukabumi Ditangkap Polisi, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan
217
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Seorang pria berinisial RA (31 tahun), warga Liungtutut Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti sebanyak 2.800 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 330 butir Tramadol HCI, 2.000 butir Hexymer yang disimpan di dua toples serta 470 butir Hexymer lainnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar 150 ribu rupiah dan bukti foto resi pengiriman barang yang tersimpan di galeri ponsel terduga pelaku. Bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa RA memperoleh obat-obatan tersebut secara online dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar menuturkan, terduga pelaku akan mengedarkan ribuan butir sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Dari hasil keterangan sementara, terduga pelaku membeli obat tersebut secara online untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” tutur Tenda kepada awak media, Rabu (13/8/2025).

“Saat ini terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus,” ujar petugas kepolisian.

Atas perbuatannya, RA terancam dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Tags: hexymernarkobaobat keras terbatastramadol
admin

admin

Next Post
Modus Tempel Terbongkar, Warga Sukabumi Seret Pengedar Sabu ke Polisi

Modus Tempel Terbongkar, Warga Sukabumi Seret Pengedar Sabu ke Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Ramadan PRIMA, Polisi Sukabumi Bersih-bersih Masjid Agung

    Ramadan PRIMA, Polisi Sukabumi Bersih-bersih Masjid Agung

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Beri Edukasi Pencegahan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang Sambangi Warga Binaan

    216 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Peran Pemuka Agama dan Tokoh Agama dalam Menangkal Berita Hoax jelang Pemilu 2024 Harus Diperkuat

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Polsek Sukaraja Laksanakan Perbaikan Jalan Bersama Warga

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Penelitian Dosen Spesialis Medikal : Rebusan Daun Salam Efektif Menurunkan Tekanan Darah Penderita Hipertensi”

    216 shares
    Share 86 Tweet 54

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Kapolres Cimahi Berikan Tali Asih kepada Pengurus Mesjid dalam rangka Sambut Hari Bayangkara ke-78 Tahun. 2024

Kapolres Cimahi Berikan Tali Asih kepada Pengurus Mesjid dalam rangka Sambut Hari Bayangkara ke-78 Tahun. 2024

2 years ago

Danramil 1001/Sumedang Utara Kapten Caj Yayat Achmad Ruhiat Pimpin Langsung Karya Bakti Membersihkan Sekolah

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023