Kotim, Mataperistiwa.id – kapolsek Parenggean bersama jajaran berhasil mengungkap dua pengedar narkotika yang berinisial DY 30 bersama rekannya EI 36 beserta barang bukti 7 paket sabu siap edar dengan berat 3.50 gram, keduanya dimankan saat berada di sebuah rumah jalan salak RT 05 RW 02 Desa Karang sari Kecamatan Parenggean Kabupaten kotim, kalteng pada 13/12024.
Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain satu unit ponsel Realme C20 warna iron gray dan satu unit ponsel VIVIO 1820 warna Fusion black,satu buah botol plastik bekas kabel USB dengan tutup warna putih juga dua pack plastik klip dan satu sendok terbuat dari sedotan plastik warna putih sebagai alat takar.

Kopolres kotim, AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek parenggean AKP Rahmad Tuah, S.H.M.M menjelaskan” terungkapnya kasus ini ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku telah melakukan bisnis barang haram tersebut, sehingga kapolsek bebersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan,” Ujar kapaolsek
“Hasil dari penyekidikan kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, setelah dilakukan penggeledahan, dan disaksikan oleh kepala Desa Karang sari.
Lanjut kapolsek” Atas perbuatanya kedua pelaku akan kami kenakan pasal 114 ayat (1) joncto pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 thn 2009 tentang narkotika,” Pungkas kaposek parenggean.
Redaktur Editor Ard kalteng




