Gresik, mataperistiwa.id -Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan DPRD Kab.Gresik Tahap II Tahun 2024 dilaksanakan di Kediaman jln.Sunan Giri Kel.Kawisanyar Kec.Kebomas.Minggu 04/02/2024.
Acara di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan moderator oleh Sholikha . Sambutan diawali oleh H.Mustofa Kamil Ketua PAC PPP Kebomas. Dilanjutkan pembacaan doa oleh Ustad Zainal Abidin .
Pembahasan terkait Sosper yaitu Perda Kab.Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenaga kerjaan dan Perda Kab.Gresik Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City .
Hj.Lilik Hidayati anggota DPRD Fraksi PPP berikan materi terkait ketenaga kerjaan mengatakan ” Sesuai kewenangan daerah dan untuk mengoptimalkan peranan dan kedudukan tenaga kerja ,perlu adanya penyelenggaraan ketenagakerjaan supaya mendukung pendayagunaan dan perlindungan hak – hak tenaga kerja.
Penyelenggaraan ketenagakerjaan diarahkan untuk mengurangi pengangguran ,mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara terencana, terpadu dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha.” ujarnya.Pukul 10.08 wib.
Dihadiri anggota DPRD Fraksi PPP Hj.Lilik Hidayati SE.MM , Pakar Hukum Kab.Gresik Frida Pratiwi SH ,Ketua PAC PPP Gresik Zainal Abidin ,Ketua PAC PPP Kebomas H.Mustofa Kamil ,Kader PPP ,RT ,RW dan peserta sebanyak 50 orang.
Lebih lanjut Hj.Lilik menjelaskan terkait Penyelengaraan Smart City ” Birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas dan terintegral ditunjang oleh tekhnologi informasi dan komunikasi yang inovatif akan memberikan kemudahan ,keterjangkauan ,keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan umum serta kehidupan masyarakat aman ,mudah ,sehat dan makmur.
Untuk itu semua perlu diwujudkan dan diselenggarakan Smart City yang memenuhi dinamika kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
Terkait Perda terbaru Kab.Gresik Nomor 7 Tahun 2023 dengan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Gresik memutuskan Penyelenggaraan Smart City ada Bab 1 – Bab XIV .
Maksud dan tujuan Perda ini sebagai pedoman Pemda dalam proses perencanaan ,implementasi ,monitoring dan evaluasi pengembangan daerah berdasarkan konsep Smart City sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.” jelasnya.
Suniko dan Inskya Rizkiyana menanyakan tentang pelatihan kerja dan solusi pekerjaan.
Pertanyaan yang dilontarkan dua penanya dengan gamblang dan jelas dijawab Hj.Lilik Hidayati dan Frida Pakar Hukum Pemkab Gresik dan mengakhiri acara sosper Tahap II 2024.
Harapan kami Smart City bisa menjadikan masyarakat di Kab.Gresik menjadi meningkatnya pendapatan ,peningkatan produk domestik regional bruto,menyerap tenaga kerja lokal dengan menggunakan sebagian besar sumber daya lokal juga meningkatkan potensi lokal yang berorentasi ekspor.” pungkas Hj.Lilik Hidayati.( Et)




