SUKABUMI, mataperistiwa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Golkar, Gundar Qolyubi yang kembali dilantik sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi menggantikan Ivan Rusvansyah Trisya di gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (21/2/2024).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, didampingi seluruh unsur pimpinan dan para anggota. Hadir pula Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji berserta unsur OPD maupun Forkopimda Kota Sukabumi lainnya.
“Mudah-mudahan setelah dilantik, Pak Gundar bisa melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan aturan,” kata Kamal kepada awak media.
Baca Juga : Terima Audiensi dengan PMII, Ini Tanggapan DPRD Kota Sukabumi
Gundar Qulyubi akan menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2019-2024 hingga 2 September mendatang.
“Sebagai pimpinan kami berharap Pak Gundar bisa memaksimalkan waktu sebaik mungkin mengingat masa jabatan periode saat ini tinggal beberapa bulan saja,” kata dia.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, memastikan, Gundar akan mendapatkan hak-hak sesuai dengan jabatannya sebagai anggota DPRD.
“Hak-haknya sama saja seperti anggota yang lain, tidak ada yang berbeda,” kata Asep.
Baca Juga : Sukseskan Pemilu 2024, DPRD Kota Sukabumi Ajak Warga Datang ke TPS
Asep mengatakan, PAW kali ini merupakan kali ke empat untuk DPRD Periode 2019-2024. Ada pun terkait perubahan alat kelengkapan dewan (AKD) akan disesuaikan dengan keputusan dari fraksi dan pimpinan.
“Saat ini Pak Gundar mengisi jabatan di Komisi II sama seperti dengan anggota yang sebelumnya,” kata dia.
Untuk diketahui, Gundar dilantik sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi menggantikan Ivan yang tersandung masalah hukum. Sebelumnya Gundar juga pernah menjabat anggota DPRD Kota Sukabumi pada periode 2014-2019.




