Mataperistiwa.id, Lebak – Sejumlah masyarakat yang memiliki usaha Warung Kelontongan/Jual Sembako mengeluh, lantaran semenjak adanya Warung Madura yang buka selama 24 jam itu, diduga mempengaruhi pendapatan penjualan mereka.
Yakni, Warung Madura tersebut yang berada di Wilayah Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Diantaranya di Daerah Desa Cikatomas, Desa Cijengkol, Desa Gunungbatu dan Desa Pasirbungur.
Menurut pemilik warung saat berkomentar kepada awak media mengatakan.”Atas adanya warung madura buka, warung kami sepi dan tidak seperti biasanya, karena selain dia buka selama 24 jam, apa lagi sekarang ini dibulan puasa seharusnya mereka hargai dibulan suci ramadan ini. Paling tidak mereka buka warung di jam 12 siang sampai pagi. Dan harga pun mereka tidak sama dengan kami.
Sehingga hal ini menjadi dampak terhadap usaha kami. Maka perlu diketahui, yang suka disebut warung madura bukan asal warga Desa kami, Dan kami sebagai warga pribumi sebetulnya sangat keberatan adanya warung madura itu,” kata beberapa pemilik warung dengan nada yang sama dilokasi berbeda.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) yang dimaksud ketika dikonfirmasi awak media mengungkapkan dengan nada hampir sama, bahwa kehadiran warung madura itu diduga belum melakukan izin usaha baik domisili tempat tinggal di daerah tersebut.
“Ya, mengenai warung madura semenjak dia buka di lokasi warga Desa saya, belum ada yang datang ke Desa untuk meminta izin usaha atau membuat domisili sementara tempat tinggal.
Dan seharusnya wajib mereka meminta izin terlebih dahulu karena mereka pendatang dan orang yang tidak dikenal, bagai mana ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap ke empat Kades setempat, saat dihubungi melalui telpon whatsapp.
Untuk sementara, salah seorang pemilik warung madura, yang berlokasi di Daerah Desa Cijengkol, saat dikonfirmasi melalui telpon whatsapp, bahwasanya ia sudah melakukan izin kepada RT setempat.
“Saya sudah izin kepada Pak RT setempat, adapun untuk izin ke Desa memang belum, dan insyaallah nanti saya akan meminta izin juga kepada Kepala Desa,” singkatnya Munawir.
Namun tidak hanya itu, terpantau media seorang penjaga warung madura yang mengaku suami istri tersebut, yang berlokasi di daerah Desa Cijengkol saat berdialog dengan awak media, diduga belum mempunyai legalitas setatus yang jelas, bahwa mereka sudah menikah.
“Saya suami istri, tapi di KTP setatus saya belum menikah, karena kami menikah dibawah umur, dan istri saya belum punya KTP. Kalau surat keterangan menikah dari penghulu ada tapi lupa ngga kebawa dikampung, dan istri saya sedang mengandung sudah dua bulan,” kata penjaga warung berinisial HBI (26).
Hal inipun ditanggapi Aktivis Sosial Kecamatan Cilograng, Riki yang sering disapa Ikiw mengatakan.”Memang betul dengan adanya warung madura khususnya yang berada di Wilayah Kecamatan Cilograng, banyak yang mengeluh dari beberapa para penjual sembako asli warga pribumi.
Jadi atas adanya keluhan ini, saya minta kepada aparatur Desa baik tingkat Kecamatan, agar segera Evaluasi, karena bukan hanya keluhan warga yang memiliki usaha sembako. Dan perlu diketahui bahwa berdirinya warung madura tersebut.
diduga tidak memiliki legalitas yang jelas, diantaranya mengenai penjaga warung tersebut, yang mengatakan bahwa mereka suami istri, hal itu patut dipertanyakan karena mereka bukan asli warga Kecamatan Cilograng, baik izin usaha mereka yang sudah menumpang usaha di daerah tersebut,” ungkap Riki, Senin (18/04/24).
(M. Uki)




