• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Wednesday, February 25, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Bapenda Melakukan Penagihan Pajak ke 3 Restoran di Supermall Karawaci

by Redaktur
29/03/2024
in Berita, Pemerintahan
0
Bapenda Melakukan Penagihan Pajak ke 3 Restoran di Supermall Karawaci
209
SHARES
993
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

 

Mataperistiwa.id Kabupaten Tangerang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan proses pengumpulan pajak dengan memasang stiker tidak patuh pajak. Kali ini, aksi pengumpulan dilakukan di Supermall Karawaci.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Fahmi Faisuri menyampaikan, melakukan penindakan tersebut karena wajib pajak tidak mematuhi kewajibannya. Kata dia.

Ini merupakan bagian upaya perbaikan dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Penindakan dilakukan terhadap Restoran Gokana Teppan Supermall, Raa Cha Suki Supermall, dan Baso Malang Karapitan Supermall, belum melunasi tunggakan pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan,” ungkap dia dalam keterangannya.

Proses pengumpulan ini dilakukan setelah sejumlah restoran tersebut tidak memberikan respon terhadap Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah yang telah disampaikan sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BAPENDA mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban perpajakannya.
“Proses pemasangan stiker ini merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Kami sangat berharap dengan adanya tindakan ini, menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” ujar dia.

Tindakan pengumpulan ini dilakukan setelah sejumlah proses sebelumnya, termasuk pengiriman Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah kepada para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada tindak lanjut dari pihak yang bersangkutan.
Pemasangan stiker ini merupakan upaya kami untuk menagih uang yang belum disetorkan oleh wajib pajak kepada kas daerah, lanjutnya.

Disampaikan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain dengan tulisan ‘RESTORAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK’ bukanlah tindakan penerimaan. Namun sebagai bentuk penindakan dan sanksi kepada wajib pajak yang tidak menunggak pajak.
“Perlu mencatat bahwa tindakan ini bukanlah suatu perjanjian, tetapi sebagai bentuk penagihan dan sanksi kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

Pihaknya pun akan terus melakukan langkah-langkah pengumpulan yang diperlukan untuk memastikan pendapatan daerah dioptimalkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berharap wajib pajak dapat mematuhi kewajiban perpajakannya sehingga proses pengumpulan seperti ini dapat diminimalisir,” tutupnya.

(Benni)

 

Redaktur

Redaktur

Next Post
Viral Istri Caleg DPRD Banten Terpilih Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Artis Berinsial PS, Sempat Hamil dan Aborsi

Viral Istri Caleg DPRD Banten Terpilih Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Artis Berinsial PS, Sempat Hamil dan Aborsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Tinjau Dua Rutilahu, Kapolres AKBP Sentot Salurkan Sembako

    Tinjau Dua Rutilahu, Kapolres AKBP Sentot Salurkan Sembako

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Kapolres Sukabumi Kota Tinjau Jembatan Rusak di Kebonpedes, Polri Siapkan Perbaikan

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • 40 Hari Kerja, Polres Sukabumi Kota Ungkap 18 Kasus Kejahatan dan 13 TKP Narkoba

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Pos Pam Islamic Siap Amankan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2024

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Bagi-bagi Takjil Jelang Buka Puasa

    211 shares
    Share 84 Tweet 53

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Polsek Baros Amankan Pemberangkatan Umroh

Polsek Baros Amankan Pemberangkatan Umroh

2 years ago
Cegah Stunting, Bhabinkamtibmas Monitoring Pembagian Bansos Kepada Keluarga Rawan Stunting

Cegah Stunting, Bhabinkamtibmas Monitoring Pembagian Bansos Kepada Keluarga Rawan Stunting

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023