• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Thursday, February 26, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Satnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Amankan 9 Orang Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

by Redaktur
01/04/2024
in Berita
0
Satnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Amankan 9 Orang Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
217
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

Mataperistiwa.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, telah berhasil menangkap 9 orang, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba di Kota Tanjungpinang.

“Sembilan orang tersebut adalah Yudi, Toni, Rico, Muhammad, Afrizal, Sisilia, Endro, Rian, dan Aidil

ditangkap di lokasi yang berbeda dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, kepada wartawan, Senin (01/04/24).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan kronologis penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 lalu, di jalan Brigjen Katamso seorang Oknum Satpol PP bernama Yudi Wahyudi berhasil diamankan dengan BB sebanyak 2,4 gram sabu dan 3 butir ekstasi.

“Dimana saat kita melakukan penangkapan tersangka Yudi ini kita dapat pengembangan ada satu pengikutnya bernama Toni, mereka sudah mengedarkan dan kami langsung bergerak cepat untuk mengumpulkan keterangan dan melakukan evaluasi dan langsung melakukan penangkapan. Sementara untuk area pengedaran masih di Tanjungpinang,” jelasnya.

Untuk tersangka selanjutnya, Muhammad Ilyas bersama Riko alias Riki dengan 1,25 gram sabu, Afrizal alias Alek dengan 2,39 gram sabu, Sisilia dengan 0,16 gram sabu, Endro Supriadi, Aidil Dermawan dan Rian Hidayat Sumakul dengan BB 2,66 gram sabu.

“Mereka semua mendapatkan hukuman pidana masing-masing , Pasal 114 ayat 1 uu no 35 menawarkan dijual menjual membeli menerima menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dipidana paling sedikit 1 Milyar Rupiah kemudian pasal 112 undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang narkotika bahwa setiap orang tanpa Hak memiliki menyimpan menguasai menyediakan narkotika Golongan 1 di pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda 800 juta paling banyak 8 miliar rupiah,” tutupnya.

Reporter : Leni

Redaktur

Redaktur

Next Post
Rayakan HBP Ke 60, Rutan Sumenep Bagi-Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Rayakan HBP Ke 60, Rutan Sumenep Bagi-Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Kapolres Sukabumi Kota Tinjau Jembatan Rusak di Kebonpedes, Polri Siapkan Perbaikan

    Kapolres Sukabumi Kota Tinjau Jembatan Rusak di Kebonpedes, Polri Siapkan Perbaikan

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Tinjau Dua Rutilahu, Kapolres AKBP Sentot Salurkan Sembako

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Jelang Ramadhan, Polres Sukabumi Kota Gelar FGD Bersama Ormas dan OKP

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Atasi Geng Motor, Polres Sukabumi Kota Gelar MOU dan Gagas Lentera Hati Bintana

    217 shares
    Share 87 Tweet 54
  • Berdialog Dengan Warga, Unit Samapta Polsek Cisaat Dialogis Berikan Himbauan Kamtibmas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Polsek Sukaraja Gencar melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan di wilayah kecamatan Sukaraja

Polsek Sukaraja Gencar melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan di wilayah kecamatan Sukaraja

1 year ago
Polsek Kebonpedes Tingkatkan Keamanan Melalui Patroli Malam Di Titik Rawan Gukamtibmas

Polsek Kebonpedes Tingkatkan Keamanan Melalui Patroli Malam Di Titik Rawan Gukamtibmas

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023