• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Wednesday, February 25, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkab Tangerang Lakukan Penertiban Pedagang di Pasar Kutabumi

by Redaktur
20/04/2024
in Berita, Pemerintahan
0
Pemkab Tangerang Lakukan Penertiban Pedagang di Pasar Kutabumi
208
SHARES
991
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

 

Mataperistiwa.id Kabupaten Tangerang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan penertiban di Pasar Kutabumi atas upaya persetujuan revitalisasi Pasar Kutabumi, 18 April 2024.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, Deden Sukron, mengatakan, sikap tegas Pemkab Tangerang dilandaskan pada surat pemerintah yang telah diterbitkan oleh Pj Bupati Tangerang Nomor : B/800.1.11.1/6359/SPPP/IV/2024. Selain itu, berdasarkan pemberitahuan tentang pelaksanaan penertiban yang telah dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Rahaja (Perumda NKR).

“Mereka sudah menerima surat teguran satu hingga tiga lalu juga surat peringatan satu hingga tiga kepada para pedagang, sehingga sudah dilaksanakan sesuai Permendagri No. 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP,” terang dia saat di wawancara, Kamis (18/4/2024) .

Tindakan penertiban tersebut juga didasarkan pada Permendagri No. 16 tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan kode etik Satpol PP terkait pemagaran dan penerimaan meskipun sebagian masyarakat mengungkapkan persetujuannya.

Berdasarkan Permendagri No. 16 tahun 2023, mediasi wajib dilakukan. Namun, dalam konteks mediasi, masyarakat merujuk pada proses gugatan perdata yang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 25 April 2024.

Namun, pemerintah menyatakan bahwa gugatan perdata tidak akan menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara, sesuai dengan Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang 5/2006 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Meskipun ada penundaan dalam penutupan PTUN, hal ini tidak dikabulkan, yang menunjukkan bahwa tidak ada urgensi untuk menunda penertiban,” katanya.

Pemerintah menegaskan bahwa persetujuan masyarakat tidak didasarkan pada alasan hukum yang diperbolehkan. Oleh karena itu, langkah penertiban di Pasar Kutabumi dilaksanakan sebagai bagian dari kewajiban hukum dan kebijakan pemerintah untuk menegakkan aturan dan Perjanjian.

“Jadi kenapa kami keberatan, karena mereka tidak memberi dalil atau tidak ada alasan hukum yang melegitimasi atau membenarkan kita untuk terjadi nanti,” ungkapnya.

Menurut Deden, pedagang yang belum pindah ke tempat penampungan pasar sementara (TPPS) dan merasa persetujuan bisa diselesaikan di pengadilan. Dia mengatakan, sejak awal perencanaan, proses pemberitahuan, sosialisasi dan TPPS, sudah dilakukan.

Dia juga menyebutkan, penertiban ini dilaksanakan selama tiga hari karena melihat situasi dan kondisi di lokasi pasar yang masih belum kondusif.

Ratus personel Satpol PP bergabung dengan personel trantib di 29 Kecamatan, anggota Kepolisian Resor Kota Tangerang, Kepolisian Metro Tangerang, TNI, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Kesehatan, DLHK dan PLN. Dua alat berat excavator juga kami kerahkan untuk penertiban bangunan ini, terangnya.

Benni

Tags: Kominfo Kabupaten Tangerang
Redaktur

Redaktur

Next Post
Proses Revitalisasi, Petugas Gabungan Mulai Tertibkan Area Pasar Kutabumi

Proses Revitalisasi, Petugas Gabungan Mulai Tertibkan Area Pasar Kutabumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Tinjau Dua Rutilahu, Kapolres AKBP Sentot Salurkan Sembako

    Tinjau Dua Rutilahu, Kapolres AKBP Sentot Salurkan Sembako

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Kapolres Sukabumi Kota Tinjau Jembatan Rusak di Kebonpedes, Polri Siapkan Perbaikan

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • 40 Hari Kerja, Polres Sukabumi Kota Ungkap 18 Kasus Kejahatan dan 13 TKP Narkoba

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Pos Pam Islamic Siap Amankan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2024

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Peran Pemuka Agama dan Tokoh Agama dalam Menangkal Berita Hoax jelang Pemilu 2024 Harus Diperkuat

    265 shares
    Share 106 Tweet 66

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Antisipasi Kemacetan Pagi, Unit Lantas Polsek Sukalarang Melaksanakan Gatur Lalin Saat Jam Masuk Karyawan

Antisipasi Kemacetan Pagi, Unit Lantas Polsek Sukalarang Melaksanakan Gatur Lalin Saat Jam Masuk Karyawan

2 years ago
Kapolsek Sukalarang Hadiri dan Lakukan Pengamanan Rapat Pleno Pilkada 2024 Tingkat Kecamatan

Kapolsek Sukalarang Hadiri dan Lakukan Pengamanan Rapat Pleno Pilkada 2024 Tingkat Kecamatan

1 year ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023