Kotim, Mataperistiwa.id – kapolsek Cempaga bersama jajaran berhasil mengungkap satu pengedar narkotika yang berinisial. HR 46 beserta barang bukti. satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 4,28 empat koma dua puluh delapan gram.
HR diamankan saat berada di sebuah rumah kebun durian Handil Lubuk Durian Rt 19 Rw 07 Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan. Cempaga Kab. Kotim Kalteng, pada pukul 12 siang (13/05/2024)
Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain 1 (satu) bungkus plastic warna hitam 1 (satu) lembar tisue 1 (satu) buah sedotan1(satu) buah HP oppo warna merah.
Kopolres kotim, AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Cempaga IPTU Moh. Rochim, S. Sos, Menjelaskan” terungkapnya kasus ini ketika pihak kepolisian melakukan patroli, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mengenai seseorang yang menjual dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu.
kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor yang sedang berada di Rumah pondok kebun durian beserta barang bukti,” Ujar kapolsek.
“Lanjut kapolsek” Atas perbuatanya pelaku akan kami kenakan pasal 114 ayat (1) joncto pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 thn 2009 tentang narkotika.
Kapaolsek iptu Moh. Rochim menambahkan, dirinya berkomitmen untuk terus memberantas baik penyelahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum polsek Cempag demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“memang di wilayah hukum polsek Cempaga cukup riskan peredaran narkobanya. Oleh karena itu kami minta dukungan masyarakat dan semua pihak supaya ini bersih dari segala bentuk narkoba,” pungkas kapolsek.
Redaktur Editor Ard kalteng




