SUKABUMI, mataperistiwa.id – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, meresmikan hasil renovasi rumah milik Mak Icoh yang sebelumnya masuk kategori rumah tidak layak huni (Rutilahu) menjadi rumah layak huni, Selasa (3/3/2026).
Peresmian tersebut berlangsung di Kampung Pasar Saptu RT 005/018 Kelurahan Lembursitu Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, dan disaksikan oleh pejabat utama Polres Sukabumi Kota, Kapolsek Lembursitu, serta unsur Forkopimcam Lembursitu.
Program bedah Rutilahu ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan. Rumah Mak Icoh yang sebelumnya dalam kondisi memprihatinkan kini telah berubah menjadi hunian yang lebih aman, sehat, dan nyaman untuk ditempati.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres secara simbolis meresmikan rumah yang telah selesai direnovasi sebagai tanda bahwa bangunan tersebut kini telah siap dihuni dengan kondisi yang jauh lebih layak.
Plt. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendekatkan diri kepada masyarakat.
“Bedah Rutilahu ini adalah wujud nyata kepedulian dan pengabdian Polri kepada masyarakat. Kami ingin kehadiran Polri tidak hanya dirasakan dalam tugas penegakan hukum, tetapi juga dalam kegiatan sosial yang langsung menyentuh kebutuhan warga,” ujar IPDA Ade Ruli.
Ia menambahkan, melalui program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan warga.
“Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi Ibu Mak Icoh dan keluarga. Semoga rumah yang telah direnovasi ini menjadi tempat tinggal yang aman, nyaman dan membawa keberkahan.” pungkasnya.




