SUKABUMI, mataperistiwa.id – Puluhan Ribu butir obat berbahaya dan sejumlah narkotika serta beberapa telepon genggam hasil tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan Cikole Kota Sukabumi, Selasa (10/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setyowai menuturkan pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap atau inkrah terhadap barang bukti hasil kejahatan periode 1 Juni hingga 2 September 2024.
“Sebagaimana yang yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP bahwa Kejaksaan sebagai Lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Setyowati dalam sambutannya.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 58 perkara dalam kurun waktu 1 Juni hingga 2 September 2024 dari 4 jenis tindak pidana, antara lain; Narkotika, Undang-undang Kesehatan, Pencurian dan Undang-undang Darurat.” ucapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tersebut merupakan barang bukti dari 58 perkara, meliputi 24 perkara Narkotika, 20 perkara yang berkaitan dengan Undang-undang Kesehatan, 4 perkara pencurian dan 10 perkara yang mentangkut Undang-undang Darurat.
Untuk barang bukti penyalahgunaan narkotika, pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memusnahkan 165 gram sabu, 95 gram ganja, 85 butir ekstasi, 8 unit telepon genggam dan 10 unit timbangan digital.
Sedangkan barang bukti yang berkaitan dengan Undang-undang Kesehatan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memusnahkan 39.202 butir tramadol, 105 butir Riklona, 35 Ribu butir Hexymer, 39 butir atarax alprazolam 1 Mg, 7 butir trihexypenydil, 5 butir opyzolam dan 5 unit telepon genggam.
Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri didampingi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota turut memusnahkan barang bukti tindak pidana pencurian dan Undang-undang Darurat berupa 6 bilah senjata tajam.
(mp.id/bsj)




