SUKABUMI, mataperistiwa.id – 7 terduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Ciwalen Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Adalah S (37 tahun), H (43 tahun), A (43 tahun), JS (54 tahun), YS (44 tahun), OS (42 tahun) dan AS (54 tahun) melancarkan aksinya di beberapa lokasi di wilayah Kota Sukabumi, salah satunya di Kampung Cibalung Dayeuhluhur Warudoyong Kota Sukabumi yang mengakibatkan korban, ASW (51 tahun) mengalami kerugian hingga 100 Juta Rupiah.
“Pada hari Rabu (4/9) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Cibalung RT. 05/20 Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi dan pada hari Selasa (28/5) sekitar pukul 14.00 WIB di Perum Lapalma Desa Karawang Kabupaten Sukabumi telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus penggandaan uang,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (15/9/2024) sore.
“Untuk 3 TKP (tempat kejadian perkara) lainnya, korban belum membuat laporan, dan total hasil para pelaku melakukan perbuatan tersebut yaitu sebesar 850 Juta Rupiah,” sambungnya.
“Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” lanjutnya.

Ia menuturkan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan berpura-pura memiliki kemampuan untuk menggandakan uang milik korban hingga 10 kali lipat.
“Para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus berpura-pura sebagai ustadz yang bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat dengan korban harus membayar uang administrasi penggantian terlebih dahulu,” tutur Rita.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati, tidak mudah percaya kepada seseorang yang baru dikenal dan tergiur dengan janji yang belum pasti. Bila menemukan atau mengalami suatu tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat sehingga dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.” pungkasnya.
Hingga saat ini, ketujuh terduga pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Diketahui, dari pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kotak kayu berisikan 30 lembar uang mainan doraemon pecahan 100 Ribu Rupiah, 2 unit mobil dan 7 unit telepon genggam berbagai merk.
(mp.id/bsj)




