• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sunday, March 15, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, 7 Sindikat Pengganda Uang di Sukabumi Diringkus Polisi

by admin
15/09/2024
in Kriminal
0
Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, 7 Sindikat Pengganda Uang di Sukabumi Diringkus Polisi
217
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – 7 terduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Ciwalen Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Adalah S (37 tahun), H (43 tahun), A (43 tahun), JS (54 tahun), YS (44 tahun), OS (42 tahun) dan AS (54 tahun) melancarkan aksinya di beberapa lokasi di wilayah Kota Sukabumi, salah satunya di Kampung Cibalung Dayeuhluhur Warudoyong Kota Sukabumi yang mengakibatkan korban, ASW (51 tahun) mengalami kerugian hingga 100 Juta Rupiah.

“Pada hari Rabu (4/9) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Cibalung RT. 05/20 Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi dan pada hari Selasa (28/5) sekitar pukul 14.00 WIB di Perum Lapalma Desa Karawang Kabupaten Sukabumi telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus penggandaan uang,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (15/9/2024) sore.

“Untuk 3 TKP (tempat kejadian perkara) lainnya, korban belum membuat laporan, dan total hasil para pelaku melakukan perbuatan tersebut yaitu sebesar 850 Juta Rupiah,” sambungnya.

“Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” lanjutnya.

Ia menuturkan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan berpura-pura memiliki kemampuan untuk menggandakan uang milik korban hingga 10 kali lipat.

“Para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus berpura-pura sebagai ustadz yang bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat dengan korban harus membayar uang administrasi penggantian terlebih dahulu,” tutur Rita.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati, tidak mudah percaya kepada seseorang yang baru dikenal dan tergiur dengan janji yang belum pasti. Bila menemukan atau mengalami suatu tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat sehingga dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.” pungkasnya.

Hingga saat ini, ketujuh terduga pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Diketahui, dari pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kotak kayu berisikan 30 lembar uang mainan doraemon pecahan 100 Ribu Rupiah, 2 unit mobil dan 7 unit telepon genggam berbagai merk.

(mp.id/bsj)

Tags: Pengganda uangpenggelapanpenipuansindikat
admin

admin

Next Post
Intensifkan Patroli malam blue hight. Polsek baros gelar Cooling system dengan kemenhub

Intensifkan Patroli malam blue hight. Polsek baros gelar Cooling system dengan kemenhub

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Kapolres Sukabumi Kota Cek Pospam Ops Ketupat Lodaya 2026, Pastikan Personel Siap Layani Pemudik

    Kapolres Sukabumi Kota Cek Pospam Ops Ketupat Lodaya 2026, Pastikan Personel Siap Layani Pemudik

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Tebar Bibit Ikan Nila, Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Green House Binaan

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Kapolres Sukabumi Kota Cek Kesiapan 5 Pos Pengamanan Ops Ketupat Lodaya 2026

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Berbagi Jelang Buka Puasa, Kapolres Sukabumi Kota dan Komunitas HDCI Bagikan Ratusan Takjil

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Porto Curi Kemenangan 2-1 di Kandang Stuttgart pada Leg Pertama 16 Besar Liga Europa

    208 shares
    Share 83 Tweet 52

Di Rekomendasikan Untuk Anda

6 PMI Korban TPPO Akhirnya Pulang ke Sukabumi

6 PMI Korban TPPO Akhirnya Pulang ke Sukabumi

1 year ago
Patroli Polsek Baros wujudkan menjaga kamtibmas kondusif

Patroli Polsek Baros wujudkan menjaga kamtibmas kondusif

1 year ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023