SUKABUMI, mataperistiwa.id – Polres Sukabumi Kota bersama mengamankan 13 oknum suporter the Jakmania yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan pagar rumah warga di Jalan Pajagalan Nyomplong Warudoyong, Senin (23/9/2024) sore.
Kini, belasan suporter tersebut tengah menjalani pemeriksaan secara marathon oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Mapolsek Warudoyong.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan keributan berawal saat ratusan oknum The Jakmania konvoi menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Pajagalan Nyomplong Warudoyong Sukabumi usai menonton laga lanjutan Liga 1 2024/2205 Persib Bandung melawan Persija Jakarta di salah satu warung kopi di Jalan Veteran Gunungpuyuh Sukabumi.
“Mereka 100 orang nobar di warkop di daerah Veteran. Kemudian setelah itu mereka berkonvoi ke titik kumpul berikutnya yaitu di daerah Odeon. Saat mereka melaksanakan konvoi, tiba-tiba melewati TKP (tempat kejadian perkara). Di TKP tersebut, menurut pengakuan beberapa orang yang sudah kita amankan, 13 orang kita amankan, ada yang bersuara di dalam rumah itu (lokasi kejadian) dengan mengatakan kata-kata kotor,” kata Bagus kepada wartawan.
Bagus mengungkapkan oknum The Jakmania ini terpancing dan merusak pagar rumah warga. Sementara menurut keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi, sambung Bagus, rumah itu kondisinya kosong dan hanya ada tempat untuk nongkrong diduga suporter Persib.
“Ketika itu para pelaku melakukan perusakan pagar rumah, kemudian mencari orang yang berkata-kata kotor terhadap suporter Persija. Setelah melakukan perusakan, mereka melintas menuju titik berikutnya yaitu Odeon. Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, baik Polsek Warudoyong maupun Polres, langsung ke TKP,” ungkapnya.
“Setelah melakukan olah TKP, kami melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku. Kami saat ini dengan Polsek Warudoyong berhasil mengamankan 13 orang dan masih dilakukan pemeriksaan. Nanti hasilnya, dari keterangan 13 orang ini, apakah mereka merupakan pelaku atau saksi, akan kami pilih-pilih,” kata Bagus.
Selain itu, Bagus menyebut pihaknya juga mengamankan tujuh sepeda motor. Adapun terduga pelaku lain masih dalam pengejaran.
“Untuk saat ini kami tidak menemukan senjata tajam dan motif mereka hanya terpancing karena ada suara di dalam rumah yang mengatakan kata-kata kotor terhadap suporter Persija,” sebutnya.
“Kami mungkin menerapkan Pasal 170 yaitu perusakan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman empat tahun. Tapi saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap 13 orang tersebut, apakah mereka terbukti melakukan perusakan atau hanya sebagai saksi. Ada beberapa yang sudah kami mintai keterangan dan mengakui melakukan perusakan,” ujar Bagus.
(mp.id/bsj)




