SUKABUMI, mataperistiwa.id – Polres Sukabumi Kota mengamankan 11 remaja yang diduga terlibat aksi penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap Tiga anggota Polsek Cireunghas yang menggagalkan aksi tawuran.
Belasan remaja yang didominasi pelajar sekolah tersebut diamankan 3 jam pasca kejadian. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa, 24 September 2024.
“Ke-11 terduga pelaku ini berhasil diamankan 3 jam setelah kejadian di dua lokasi yaitu di wilayah Cireunghas dan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi,” ujar Rita di hadapan awak media.
Peristiwa tersebut mengakibatkan satu anggota unit Reskrim Polsek Cireunghas, Briptu HR menderita luka bacok di bagian belakang bawah pinggang sebelah kanan.
Rita menuturkan, peristiwa penyerangan terhadap personelnya tersebut bermula saat Polsek Cireunghas menerima laporan masyarakat mengenai sekelompok pengendara sepeda motor melakukan aksi sweeping terhadap pengendara lainnya yang melintas di Jalan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.
“Berawal dari 8 orang warga yang mendatangi polsek Cireunghas dan melaporkan sekelompok pemuda yang diduga melakukan aksi sweeping terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di depan tempat penggilingan padi di kampung Nagrog Desa Cireunghas Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu, 22 September 2024 sekitar pukul 00.06 WIB,” tutur Rita.
“Laporan tersebut langsung direspon dengan melakukan pengecekan ke lokasi oleh tiga anggota Polsek Cireunghas. Setibanya di lokasi, ketiga anggota tersebut mendapati kurang lebih 10 pengendara sepeda motor yang tengah konvoi. Kemudian ketiga anggota Polsek Cireunghas mencoba memberhentikannya untuk melakukan pemeriksaan. Akan tetapi dua terduga pelaku, yaitu VCY dan MAI berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan berikut sebilah senjata tajam jenis celurit,” bebernya.
Lanjut Rita, “Kemudian pelaku lainnya yaitu H alias T diduga menyabetkan senjata tajam jenis parang yang ujungnya melengkung dari arah belakang terhadap korban, Briptu HR, tepatnya ke arah bawah pinggang bagian belakang sebelah kanan dan pelaku lainnya yaitu R alias I menendang kearah pinggang dan menyabetkan senjata tajam jenis cerulit, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dalam di dua titik, diantaranya 1 (Satu) titik dengan jumlah 5 jahitan dan 1 (Satu) titik dengan jumlah 2 jahitan, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Hermina Sukabumi sedangkan 2 (Dua) orang pelaku diamankan di polsek Cirenghas,” lanjutnya.
Rita menyebut, pihaknya telah mengamankan 11 dari 13 remaja yang diduga melakukan aksi penyerangan terhadap petugas. Ia juga menerangkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 5 buah senjata tajam berbagai jenis, 6 unit telepon genggam dan selembar visum et Refertum.
Hingga saat ini, ke-11 terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kita dan terancam pasal pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan atau pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan atau pasal 169 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun, dan atau pasal 55 ayat (1) dan atau pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
(mp.id/bsj)




