• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Monday, February 23, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Kriminal

Selebgram Cantik Baru Keluar SMA Ditangkap Polisi. Ternyata Promosikan Situs Judol

by admin
29/10/2024
in Kriminal
0
Selebgram Cantik Baru Keluar SMA Ditangkap Polisi. Ternyata Promosikan Situs Judol
214
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Dua selebgram cantik berinisial SAP (18 tahun) dan I (18 tahun) asal warga Kecamatan Cibadak, ditangkap Polres Sukabumi diduga mempromosikan situs judi online (judol).

Kedua selebgram yang baru lulus sekolah menengah atas (SMA) itu melakukan promosi judi online karena terdesak kebutuhan pribadi.

Masing-masing pelaku mempromosikan situs judi online yang berbeda. Namun, sama-sama mempromosikan melalui akun instagramnya yang sudah berlangsug selama 5 bulan.

“Modusnya sama dari dua tersangka ini mendapatkan orderan dari admin situs judi online. Kemudian mempromosikan situs tersebut setidaknya dua kali dalam sehari di snap instagram yang dimiliki,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Selasa (29/10/2024).

Samian menjelaskan, kedua pelaku ini dibayar Rp 1 juta perbulan, mereka mendapatkan kontrak kerja yang diperbaharui setiap tiga bulan sekali.

Kemudian setelah dilakukan upload, para pelaku ini melaporkan kegiatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas order yang diberikan.

“Mereka dikontrak mengendorse iklan situs judi online selama 3 bulan, dimana setiap bulan diberikan 1 juta rupiah dan setelah 3 bulan akan diperbaharui kembali kontraknya,” tutur Samian.

Barang bukti diantaranya dua HP milik para pelaku yang dipakai mempromosikan judol, berkas tangkapan layar pelaku saat promosikan judol, berkas tangkapan layar situs judol yang dipromosikan.

Para pelaku dijerat UU ITE Pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008.

“Atas perbuatan tersebut diancam 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliyar,” tutupnya.

Tags: cantikjudolSelebgram
admin

admin

Next Post
Debat Pilkada Kota Sukabumi Diundur Awal Bulan Depan

Debat Pilkada Kota Sukabumi Diundur Awal Bulan Depan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Ramadan PRIMA, Polisi Sukabumi Bersih-bersih Masjid Agung

    Ramadan PRIMA, Polisi Sukabumi Bersih-bersih Masjid Agung

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Beri Edukasi Pencegahan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang Sambangi Warga Binaan

    216 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Peran Pemuka Agama dan Tokoh Agama dalam Menangkal Berita Hoax jelang Pemilu 2024 Harus Diperkuat

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Penelitian Dosen Spesialis Medikal : Rebusan Daun Salam Efektif Menurunkan Tekanan Darah Penderita Hipertensi”

    216 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Bagi-bagi Takjil Jelang Buka Puasa

    210 shares
    Share 84 Tweet 53

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Respon Info Warga, Polres Sukabumi Kota Cek Lokasi Pria Jompo Yang Meninggal di Tempat Kos

Respon Info Warga, Polres Sukabumi Kota Cek Lokasi Pria Jompo Yang Meninggal di Tempat Kos

2 years ago
Sinergitas TNI – POLRI, Bhabinsa Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Cibeureum Laksanakan Giat Pemantauan wilayah

Sinergitas TNI – POLRI, Bhabinsa Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Cibeureum Laksanakan Giat Pemantauan wilayah

1 year ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023