• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Friday, March 27, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Kriminal

Korupsi Dana Desa, Eks Sekdes di Kadudampit Sukabumi Ditetapkan Tersangka

by citra keisha
16/12/2024
in Kriminal
0
Korupsi Dana Desa, Eks Sekdes di Kadudampit Sukabumi Ditetapkan Tersangka
227
SHARES
1.1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Polres Sukabumi Kota menetapkan MA (31 tahun), mantan Sekdes (Sekertaris Desa) Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Sukabumi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 349.523.429,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).

MA telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak 26 November 2024 di unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim dan telah diamankan di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).

“Kami telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap Satu orang tersangka berinisial MA, mantan Sekertaris Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa (26/11),” ujar Rita di hadapan awak media.

Rita menerangkan penyalahgunaan uang negara tersebut dilakukan MA dengan mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa ke rekening bank BJB penampung atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa serta mempergunakan anggaran tersebut dengan tidak sesuai APBDES yang ditetapkan.

“MA yang merupakan mantan Sekertaris Desa Cikahuripan yang mempunyai kewenangan dalam mengelola keuangan desa serta aplikasi sistem informasi transaksi non tunai ini menggunakan rekening pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa tanpa melibatkan Kaur Keuangan dan menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan APBDES yang ditetapkan,” terang Rita.

“Hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 349.523.429,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).” pungkasnya.

Selain mengamankan tersangka, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 25.507.700,- (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Atas perbuatannya, MA terancam Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

Tags: Dana Desakorupsikota sukabumipolres sukabumi kotasekdes
citra keisha

citra keisha

Next Post
Polres Sukabumi Kota Bongkar Pengoplosan Gas Bersubsidi yang Rugikan Negara Hingga Milyaran Rupiah

Polres Sukabumi Kota Bongkar Pengoplosan Gas Bersubsidi yang Rugikan Negara Hingga Milyaran Rupiah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Dulu Geng Motor, Kini Jadi Atlet: Kisah Perubahan yang Disorot Kapolres Sukabumi Kota

    Dulu Geng Motor, Kini Jadi Atlet: Kisah Perubahan yang Disorot Kapolres Sukabumi Kota

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Respon Cepat Polisi, Bocah Hilang di Cikole Sukabumi Kembali ke Keluarga

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Simpang Cibolang Sukabumi Terpantau Ramai Lancar, Polres Sukabumi Kota Siagakan Tim Urai

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Perkuat Sinergi, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Bukber Bareng Komunitas HDCI

    384 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Tebar Bibit Ikan Nila, Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Green House Binaan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Datangi Warga Langsung, Babinkamtibmas Berikan Himbauan Gukamtibmas

Datangi Warga Langsung, Babinkamtibmas Berikan Himbauan Gukamtibmas

2 years ago
Tiga Rumah Rusak Akibat Hujan Lebat di Sukaraja, Polsek Siaga 24 Jam Antisipasi Bencana

Tiga Rumah Rusak Akibat Hujan Lebat di Sukaraja, Polsek Siaga 24 Jam Antisipasi Bencana

12 months ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023