• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Monday, March 2, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Kriminal

Cabuli Anak Sendiri, Ayah di Sukabumi Diringkus Polisi

by admin
13/01/2025
in Kriminal
0
Cabuli Anak Sendiri, Ayah di Sukabumi Diringkus Polisi
223
SHARES
1.1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan TS (45 tahun) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. TS diamankan Polisi di sekitar rumahnya di Jalan Bhayangkara Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan terhadap TS dilakukan Polisi usai menerima laporan mengenai aksi bejat terduga pelaku.

Selain mengamankan TS, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa
sepotong kaos lengan pendek warna ungu dengan motif kartun, sepotong celana pendek dan sepotong celana dalam dengan motif kartun.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, aksi bejat ayah terhadap anak kandungnya sendiri tersebut dilakukan hingga beberapa kali dengan iming-iming rupiah. Hal itu disampaikannya saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 13 Januari 2025.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku, hingga perbuatan pelaku berlangsung sebanyak lebih dari 5 kali,” ungkap Rita di hadapan awak media.

“Kami ingatkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap anak. Bila di kemudian hari masih saja ada perbuatan bejat ini akan kami tindak tegas sesuai dengan Undang-undang dan akan kami ancam dengan hukuman yang seberat-beratnya.” tegasnya.

Hingga saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal
81 dan atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang NO. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tags: anak kandungCabulipencabulan
admin

admin

Next Post
Sampaikan Pesan Kamtibmas, Polsek Kebonpedes Sambangi Warga Desa Binaan

Sampaikan Pesan Kamtibmas, Polsek Kebonpedes Sambangi Warga Desa Binaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • gema ramadan prima

    Gema Ramadan PRIMA, Polres Sukabumi Kota Gelar Lomba Tilawah Hingga Marawis

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Bedah Rumah Ibu Ati Dimulai, Kapolres Sukabumi Kota Pasang Kayu Perdana

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Bagi-bagi Takjil Jelang Buka Puasa

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Kapolres Sukabumi Kota Apresiasi 19 Peraih Medali Kejurda Karate Kapolda Cup VII Jabar 2026

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Polres Sukabumi Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

    211 shares
    Share 84 Tweet 53

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Wujudkan tertib lalulintas. Polsek baros dengan Kemenhub tingkatkan pelayanan gatur pagi

Wujudkan tertib lalulintas. Polsek baros dengan Kemenhub tingkatkan pelayanan gatur pagi

2 years ago
Ribuan Anggota KPPS Ciamis Dilantik, Bupati Katakan Keberhasilan Pemilu Bergantung pada Kinerja KPPS

Ribuan Anggota KPPS Ciamis Dilantik, Bupati Katakan Keberhasilan Pemilu Bergantung pada Kinerja KPPS

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023