• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Monday, March 2, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gasak Perhiasan Majikan, ART di Sukabumi Diringkus Polisi

by admin
13/01/2025
in Kriminal
0
Gasak Perhiasan Majikan, ART di Sukabumi Diringkus Polisi
228
SHARES
1.1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – EH (34 tahun), seorang asisten rumah tangga (ART) diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat kasus pencurian perhiasan senilai 697 Juta Rupiah di rumah majikannya di perum Pesona Pangrango blok N No. 8 Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan terhadap warga Sagaranten Sukabumi tersebut dilakukan usai Polisi melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan korban, SI (50 tahun).

Selain menangkap EH, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah cincin emas putih asli, Tiga buah cincin emas imitasi, sebuah cincin emas putih imitasi, Dua buah liontin emas imitasi, Dua buah logam emas imitasi, Tiga buah kalung emas imitasi, selembar sertifikat cincin emas kelopak bunga dari Sumbar Riau senilai Rp. 20.500.000,-, selembar surat pembelian emas senilai Rp. 24.870.000,- dari Sumbar Riau dan Dua buah kotak perhiasan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menerangkan, terduga pelaku yang merupakan ART di rumah korban tersebut melancarkan aksinya secara bertahap dengan cara mengambil dan menukarkan perhiasan yang dicurinya dengan perhiasan tiruan.

“Terduga pelaku mencuri, mengambil serta membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang disimpan di dalam rumah, tepatnya di kamar korban, kemudian mengganti barang-barang yang dicuri tersebut dengan barang tiruan atau imitasi,” terang Rita saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 13 Januari 2025.

“Adapun barang berharga yang dicuri terduga pelaku berupa sebuah cincin berlian Kelopak Bunga dengan kode barang: 4311 3270, sebuah buah cincin emas bermata gyok warna hijau dikelilingi berlian, sebuah kalung rantai warna emas dengan berat 25 gram dengan liotin batu Papyrus warna biru dan sebuah cincin berlian Cartier dengan berat 4,9 gram,” bebernya.

Lanjut Rita, “Tindak pidana pencurian ini dilakukan terduga pelaku secara bertahap sejak bulan Oktober hingga bulan Desember 2024 dan mengakibatkan korban menderita kerugian materil sebesar Rp. 697.000.000,-,” lanjutnya.

“Saat ini terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota. Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.” pungkasnya.

Diketahui, terduga pelaku EH bekerja sebagai ART di rumah korban sejak bulan Mei 2023 hingga 2024, namun sempat mengundurkan diri dan bekerja kembali sebagai ART di rumah korban pada akhir bulan September 2024.

Tags: artemaspencurianperhiasan
admin

admin

Next Post
Sinergitas TNI Bhabinkamtibmas dan Babinsa Laksanakan Sambang ke Kantor Kelurahan

Sinergitas TNI Bhabinkamtibmas dan Babinsa Laksanakan Sambang ke Kantor Kelurahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • gema ramadan prima

    Gema Ramadan PRIMA, Polres Sukabumi Kota Gelar Lomba Tilawah Hingga Marawis

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Bedah Rumah Ibu Ati Dimulai, Kapolres Sukabumi Kota Pasang Kayu Perdana

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Bagi-bagi Takjil Jelang Buka Puasa

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Kapolres Sukabumi Kota Apresiasi 19 Peraih Medali Kejurda Karate Kapolda Cup VII Jabar 2026

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Polres Sukabumi Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

    211 shares
    Share 84 Tweet 53

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Polsek sukalarang laksanakan giat yang sudah menjadi kewajibannya yaitu sambang

Polsek sukalarang laksanakan giat yang sudah menjadi kewajibannya yaitu sambang

1 year ago
Patroli Dialogis Siang Hari, Ps Kanit Samapta Polsek Lembursitu Sambangi Warga

Patroli Dialogis Siang Hari, Ps Kanit Samapta Polsek Lembursitu Sambangi Warga

10 months ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023