• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Saturday, March 14, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Kriminal

Mendag dan Mabes Polri Segel SPBU di Sukabumi Di Duga Curangi Pembeli Hingga Raup 1,4 Milyar Pertahun

by admin
19/02/2025
in Kriminal
0
Mendag dan Mabes Polri Segel SPBU di Sukabumi Di Duga Curangi Pembeli Hingga Raup 1,4 Milyar Pertahun
215
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Bareskrim Mabes Polri menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.43111 di jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/02/2024).

Dalam hal ini, Mendag RI dan Bareskrim Mabes Polri di SPBU 34.43111 mendapat adanya laporan, mesin pompa SPBU yang tidak sesuai ketentuan yang berdampak pada kerugian masyarakat.

“Jadi temuan ini berdasarkan aduan masyarakat dan kemudian ditindak Bareskrim dan melakukan pendalaman bersama-sama kemendag dan Pemda,” ujar Budi, Rabu (19/02/2025).

Dalam mesin Dispenser pengisian BBM tersebut, ditemukan alat pengurang pengisian yang disebut dengan PCB (Printed Circuit Board).

“Ada 4 dispensernya, dipasang PCB semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi ukuran takaran. Jadi 20 liter akan berkurang 600 Ml, atau rata-rata minus 3 persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan,” ungkapnya Budi.

Berdasarkan perkiraan yang masih di dalami kerugian masyarakat atau konsumen sekitar Rp1,4 miliar per tahun.

Kementerian Perdagangan bersama Mabes Polri dan pihak Pertamina untuk dilakukan penyegelan sementara.

“Kenapa kita segel dan akan kita tindak lanjut. Ini melanggar ketentuan atau uu metrologi legal dan juga melanggar UU perlindungan konsumen, sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan ataupun denda,” tutup Mendag.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syarifudin menuturkan, kegiatan penegakan hukum terhadap SPBU berdasarkan adanya aduan dari masyarakat.

Kemudian pada Kamis 29 Januari 2025 sekitar pukul 14 tim penyelidik Subdit 1 Tipidter bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKPN kemendag dan pertamina patra niaga mendatangi SPBU.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan kami memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini segera kita naikan di penyidikan dengan terlapor adalah direktur PT PBM yaitu saudara Rudi,” ujarnya, di lokasi SPBU.

Nunung menjelaskan, modus operandinya yakni pihak SPBU Kota Sukabumi dari PT PBM dari empat mesin dispenser pelayanan pengisi BBM di duga telah dipasang PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi travo pengatur arus listrik.

“Dimana alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen kompa dan kompartemen alat ukur BBM,” ucapnya.

“Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa bbm secara melanggar hukum pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan mendag 1,4 Miliar pertahun,” tuturnya.

Mabes Polri menurut pihak SPBU terancam dengan pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 uu no 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setingginya 100 juta telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar 1,4 miliar.

“Namun demikian, pihak SPBU tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU,” tutupnya.

Tags: mabesMendagSbpu
admin

admin

Next Post
Polsek Sukaraja Tingkatkan Patroli Dialogis untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Sukaraja

Polsek Sukaraja Tingkatkan Patroli Dialogis untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Sukaraja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Gerakan Pangan Murah Polres Sukabumi Kota, Sediakan Bapokting Murah Untuk Warga

    Gerakan Pangan Murah Polres Sukabumi Kota, Sediakan Bapokting Murah Untuk Warga

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • AEK Athens Pesta Gol 4-0 di Kandang Celje pada Laga Kompetisi Eropa

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Jelang Mudik Lebaran, Polres Sukabumi Kota Cek Kelaikan Bus dan Sopir

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Polres Sukabumi Kota Musnahkan 225 Knalpot Brong

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Tebar Bibit Ikan Nila, Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Green House Binaan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Bhabinkamtibmas Desa Parungseah Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan Dengan Giat Sambang

Bhabinkamtibmas Desa Parungseah Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan Dengan Giat Sambang

2 years ago
Antisipasi Kejahatan, Sat Samapta Polres Ciamis Giat Pemantauan Sasaran Premanisme di Area Ruko Pasar Ciamis

Antisipasi Kejahatan, Sat Samapta Polres Ciamis Giat Pemantauan Sasaran Premanisme di Area Ruko Pasar Ciamis

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023