SUKABUMI, mataperistiwa.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Bareskrim Mabes Polri menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.43111 di jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/02/2024).
Dalam hal ini, Mendag RI dan Bareskrim Mabes Polri di SPBU 34.43111 mendapat adanya laporan, mesin pompa SPBU yang tidak sesuai ketentuan yang berdampak pada kerugian masyarakat.
“Jadi temuan ini berdasarkan aduan masyarakat dan kemudian ditindak Bareskrim dan melakukan pendalaman bersama-sama kemendag dan Pemda,” ujar Budi, Rabu (19/02/2025).
Dalam mesin Dispenser pengisian BBM tersebut, ditemukan alat pengurang pengisian yang disebut dengan PCB (Printed Circuit Board).
“Ada 4 dispensernya, dipasang PCB semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi ukuran takaran. Jadi 20 liter akan berkurang 600 Ml, atau rata-rata minus 3 persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan,” ungkapnya Budi.
Berdasarkan perkiraan yang masih di dalami kerugian masyarakat atau konsumen sekitar Rp1,4 miliar per tahun.
Kementerian Perdagangan bersama Mabes Polri dan pihak Pertamina untuk dilakukan penyegelan sementara.
“Kenapa kita segel dan akan kita tindak lanjut. Ini melanggar ketentuan atau uu metrologi legal dan juga melanggar UU perlindungan konsumen, sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan ataupun denda,” tutup Mendag.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syarifudin menuturkan, kegiatan penegakan hukum terhadap SPBU berdasarkan adanya aduan dari masyarakat.
Kemudian pada Kamis 29 Januari 2025 sekitar pukul 14 tim penyelidik Subdit 1 Tipidter bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKPN kemendag dan pertamina patra niaga mendatangi SPBU.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan kami memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini segera kita naikan di penyidikan dengan terlapor adalah direktur PT PBM yaitu saudara Rudi,” ujarnya, di lokasi SPBU.
Nunung menjelaskan, modus operandinya yakni pihak SPBU Kota Sukabumi dari PT PBM dari empat mesin dispenser pelayanan pengisi BBM di duga telah dipasang PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi travo pengatur arus listrik.
“Dimana alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen kompa dan kompartemen alat ukur BBM,” ucapnya.
“Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa bbm secara melanggar hukum pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan mendag 1,4 Miliar pertahun,” tuturnya.
Mabes Polri menurut pihak SPBU terancam dengan pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 uu no 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setingginya 100 juta telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar 1,4 miliar.
“Namun demikian, pihak SPBU tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU,” tutupnya.




