• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Monday, February 23, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Warudoyong Sukabumi Ringkus Pembobol Minimarket

by citra keisha
06/05/2025
in Berita
0
Polsek Warudoyong Sukabumi Ringkus Pembobol Minimarket
209
SHARES
997
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

Kota Sukabumi – Unit Patroli Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota mengamankan Arvan (28 tahun) yang diduga membobol dan menguras barang berharga di salah satu minimarket di Jalan alternatif Lingkar Selatan Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi, Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.50 WIB.

Aksi heroik tersebut berawal saat 2 anggota unit Patroli Polsek Warudoyong tengah berpatroli dan mendengar suara alarm keras dari salah satu minimarket hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang bersembunyi didalam minimarket. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Warudoyong Kompol Ridwan Ishak.

“Saat berpatroli, anggota kami mendengar bunyi suara alarm dari salah satu minimarket hingga melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan mendapati terduga pelaku yang tengah bersembunyi usai melakukan aksi pencurian disana,” ujar Ridwan kepada awak media, Selasa (6/5/2025).

“Terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek,” terangnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, Poisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah obeng, sebuah tang, beberapa bungkus rokok berbagai merk, berbagai macam makanan, baju yang digunakan terduga pelaku dan rekaman kamera pengawas minimarket (CCTV).

“Saat ini terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Ridwan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat maupun para pelaku usaha untuk menambahkan keamanan di tempat usaha, baik dengan memasang kamera pengawas maupun alarm. Bila membutuhkan informasi atau melaporkan adanya gangguan kamtibmas dapat langsung menghubungi Polsek terdekat maupun melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.” pungkasnya.

Tags: kotasukabumipolressukabumikota
citra keisha

citra keisha

Next Post
Antisipasi Tawuran Pelajar, Polsek Kebonpedes Patroli Intensif Saat Bubaran Sekolah

Antisipasi Tawuran Pelajar, Polsek Kebonpedes Patroli Intensif Saat Bubaran Sekolah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Ramadan PRIMA, Polisi Sukabumi Bersih-bersih Masjid Agung

    Ramadan PRIMA, Polisi Sukabumi Bersih-bersih Masjid Agung

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Beri Edukasi Pencegahan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang Sambangi Warga Binaan

    216 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Peran Pemuka Agama dan Tokoh Agama dalam Menangkal Berita Hoax jelang Pemilu 2024 Harus Diperkuat

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Tingkatkan Kamtibmas dan Jaga Kondidsifitas Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Desa Kadudampit Polsek Kadudampit efektifkan Dialogis bersama Warga.

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Penelitian Dosen Spesialis Medikal : Rebusan Daun Salam Efektif Menurunkan Tekanan Darah Penderita Hipertensi”

    216 shares
    Share 86 Tweet 54

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Silaturahmi Door To Door System, Bhabinkamtibmas Polsek Cireunghas Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Silaturahmi Door To Door System, Bhabinkamtibmas Polsek Cireunghas Sampaikan Himbauan Kamtibmas

2 years ago
Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

1 year ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023