SUKABUMI, mataperistiwa.id – Polri mensosialisasikan aturan penggunaan senpi (senjata api) olahraga terhadap masyarakat dan atlet menembak yang tergabung dalam organisasi Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia) saat menggelar silaturahmi dengan Perbakin Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Perbakin Kabupaten Bogor di Selabintana Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Rabu (11/6/2025).
Sukabumi sebagai salah satu wilayah yang masih memiliki kawasan hutan cukup luas yang masih dihuni banyak hewan jenis hama babi menjadi daya tarik bagi para penghoby menembak berburu, namun tak jarang kegiatan berburu tidak memperhatikan aturan dan keamanan dalam menggunakan senjata api sehingga mengakibatkan korban jiwa.
Melalui kegiatan ini atlet menembak Perbakin dan masyarakat diberikan pemahaman mengenai kegiatan berburu yang harus berpedoman pada Perpol nomor 1 tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api.
Dalam Perpol tersebut disebutkan, kegiatan berburu harus dilakukan secara berkelompok menggunakan senjata api non organik Polri/TNI peruntukan olahraga yang telah mendapat izin pemilikan dan izin berburu dari Kepolisian disertai berbagai persyaratan lainnya, seperti rekomendasi Kepolisian Daerah setempat, rekomendasi Perbakin, undangan/rekomendasi Pemerintah Daerah serta melaporkan kegiatan berburu.

Selain itu, kegiatan olahraga berburu juga harus berpedoman pada Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999.
“Melalui kegiatan ini Polri menghimbau pada atlet menembak Perbakin agar tertib hukum dalam setiap kegiatan penggunaan senjata api sebagaimana diatur dalam Perpol nomor 1 tahun 2022,” ujar Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota AKP Teddy Armayadi melalui Kasi Humas AKP Astuti Setyaningsih.
“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban seyogyanya bagi masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api ilegal agar secara sukarela menyerahkan kepada aparat keamanan setempat.” singkatnya.
Pada kesempatan yang sama, Polri juga mensosialisasikan larangan kepemilikan dan penggunaan senpi tradisional, locok atau senapan rakitan, sebagaimana diatur dalam Undang–undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang penggunaan senjata api tanpa hak dapat dihukum mati atau maksimal penjara 20 tahun.
Sementara itu, Ketua Bidang Buru Perbakin Provinsi Jabar, Bayu Permana mengatakan, pihaknya mengapresiasi inisiatif Polri yang telah menggagas kegiatan silaturahmi dan sosialisasi aturan penggunaan senjata api olahraga.
“Saya sangat mengapresiasi, silaturahmi itu baik, dan yang lebih baik lagi itu dalam rangkanya, sosialisasi mengenai aturan hukum kepemilikan senjata api olahraga,” kata Bayu.
“Ini akan merefresh kembali dengan regulasi atau aturan hukum kepemilikan senjata api. Saya kira sangat baik, diinisiasi oleh Mabes Polri dan mudah-mudahan ini bisa berkesinambungan.” singkatnya,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Balai Taman Nasional Halimun Salak, Budhi Candra menilai, sosialisasi aturan hukum penggunaan senpi terhadap masyarakat dan atlet Perbakin tersebut dinilai sangat bermanfaat untuk mewujudkan Tanan Nasional Halimun Salak yang kondusif.
“Buat kami acara seperti ini sangat bermanfaat tentunya, terutama kami di lapangan khususnya buat teman-teman Polhut yang memberikan perlindungan dan pengamanan di kawasan Taman Nasional Halimun Salak.” singkatnya.




