SUKABUMI, mataperistiwa.id – Satu unit angkot jurusan Sukabumi–Goalpara dengan nomor polisi F 1922 TU terbakar hebat di Jalan Raya Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Kamis pagi, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 08.15 WIB.
Peristiwa ini mengakibatkan sopir angkot, Ujang Supandi (66 tahun), warga Kampung Cikaret Desa Sukamekar Sukaraja Sukabumi mengalami luka bakar usai mencoba memutus kabel aki dan harus dilarikan ke rumah sakit Hermina Sukabumi.
Polisi bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk mengamankan area dan mengatur lalu lintas. Guna memudahkan proses pemadaman dan evakuasi korban, petugas menutup sementara akses jalan dari arah timur dan barat untuk mencegah kemacetan dan menjaga keselamatan warga.
Menurut keterangan saksi mata, Nazkia Yulia (34 tahun), seorang pedagang bubur di sekitar lokasi, angkot sempat berhenti untuk membeli bubur. Namun, saat sopir menunggu pesanannya, asap dan api tiba-tiba keluar dari bagian depan mobil.
Ujang sempat berupaya menyelamatkan kendaraan dengan mencopot kabel aki dan mendorong mobil ke tengah jalan, namun api justru membesar hingga terjadi ledakan kecil.
Tidak lama kemudian, satu unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan berhasil memadamkan api. Mobil angkot naas tersebut hangus terbakar dan tidak dapat diselamatkan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas, AKP Astuti Setyaningsih menyampaikan bahwa penyebab awal kebakaran diduga karena korsleting kabel.
“Kami sudah mengamankan lokasi, mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan sedang mengumpulkan keterangan saksi untuk memastikan penyebab kebakaran. Sementara, dugaan awal karena konsleting listrik pada kendaraan,” ujar Astuti kepada awak media.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perawatan kendaraan secara berkala untuk mencegah insiden serupa. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya kebakaran, terutama pada kendaraan umum.




