SUKABUMI, mataperistiwa.id – Penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius di kalangan masyarakat, terutama generasi muda. Meski berbagai upaya pencegahan terus dilakukan, peredaran gelap narkotika kini semakin mengkhawatirkan karena menyasar pelajar hingga pekerja muda.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar menegaskan, narkoba tidak hanya merusak fisik, tapi juga menghancurkan masa depan dan lingkungan sosial seseorang. Menurutnya, satu kali mencoba narkoba bisa berujung pada ketergantungan yang sulit dilepaskan.
“Sekali seseorang mencoba narkoba, peluang untuk terjerumus sangat besar. Efeknya bukan hanya bagi pengguna, tapi juga keluarga dan lingkungan. Narkoba itu musuh bersama karena bisa menghancurkan generasi,” tegas AKP Tenda saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, dari bulan Januari hingga November 2025, pihaknya telah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Ironisnya, sebagian besar pelaku masih berusia produktif antara 18 hingga 30 tahun.
“Kami sudah menangani berbagai kasus, dari pengguna hingga pengedar. Dan yang paling kami khawatirkan, banyak di antara mereka masih muda. Ini artinya, ancaman narkoba benar-benar nyata dan dekat dengan kehidupan kita sehari-hari,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Sukabumi Kota terus melakukan upaya preemtif dan preventif melalui sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah, kampus, komunitas masyarakat dan media sosial. Selain itu, anggota Bhabinkamtibmas secara rutin menyampaikan pesan kamtibmas dan imbauan anti-narkoba langsung ke warga.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Orang tua harus lebih peduli pada pergaulan anaknya, sekolah perlu lebih aktif dalam pembinaan karakter,” kata AKP Tenda.
AKP Tenda juga mengingatkan, di era media sosial saat ini, peredaran narkoba bisa terjadi lewat platform daring. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus-modus baru yang digunakan jaringan pengedar.
Polres Sukabumi Kota pun membuka saluran pengaduan masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba secara anonim melalui call center 110 dan Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba. Tapi yang lebih penting adalah membentengi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan agar tidak menjadi korban. Karena melawan narkoba berarti menyelamatkan masa depan,” pungkas AKP Tenda Sukendar.




