SUKABUMI, mataperistiwa.id – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyampaikan apresiasi kepada Himpunan Mahasiswa Hukum Nusa Putra yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (18/11/2025). Aksi tersebut menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya permintaan keterbukaan informasi publik terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024.
Usai menerima perwakilan massa aksi, Wawan Juanda menegaskan, DPRD memiliki kewajiban untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 162 Ayat 1-5.
“Kami mengapresiasi teman-teman Himpunan Mahasiswa Hukum Nusa Putra. Mereka gigih memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ini bagian dari penjaga demokrasi, kesehatan demokrasi, dan kebaikan bagi pembangunan demokrasi,” ujar Wawan.
DPRD mencatat terdapat enam poin tuntutan dari mahasiswa, salah satunya desakan agar pemerintah daerah mempublikasikan LHP BPK 2024 agar dapat diakses masyarakat luas.
Menanggapi hal tersebut, Wawan menjelaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah dijamin undang-undang, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Masyarakat punya hak konstitusional untuk mengetahui LHP. Namun, kewenangan utama untuk mempublikasikan itu ada pada BPK, bisa melalui website resminya,” jelasnya.
Ia juga menyebut, publikasi informasi dapat dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terbagi menjadi PPID utama dan PPID pembantu.
“PPID utama adalah Sekda, mewakili kepala daerah, bersama Inspektorat dan bagian hukum. DPRD menerima LHP sebagai dasar pengawasan dalam pembahasan legislatif,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menyoroti ketersediaan dokumen hukum di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Pemerintah Kota Sukabumi. Hal ini turut disetujui oleh DPRD agar segera ditindaklanjuti.
“Betul, JDIH seharusnya memuat dokumen tersebut. Kami akan mengingatkan pemerintah kota untuk segera mempublikasikannya,” tegas Wawan.
Ia memastikan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah melalui mekanisme resmi agar publik dapat mengakses dokumen tersebut, termasuk batas waktu penyampaian informasi publik.
“Ada batas waktu maksimal 7 hari kerja untuk memberikan informasi publik. Kami memahami tuntutan mahasiswa, karena mereka merepresentasikan masyarakat yang ingin tahu,” tuturnya.
Wawan menegaskan, DPRD akan membahas aspirasi tersebut bersama seluruh anggota dewan, termasuk melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai amanat undang-undang.
“Kami di DPRD bekerja profesional sesuai koridor hukum. Temuan BPK menjadi pedoman dalam fungsi pengawasan, khususnya saat pembahasan pertanggungjawaban APBD,” pungkasnya.




