SUKABUMI, mataperistiwa.id — Unit Reserse Kriminal Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota mengamankan 7 terduga pelaku yang terlibat aksi penggelapan ribuan ekor ayam potong milik PT Cikembar Prima Mandiri.
Ketujuh terduga pelaku tersebut merupakan warga Sukabumi, berinisial AN (41), AN (37), N (32), GA (28), AYMR (23), H (35) dan EK (31).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Sukalarang, Iptu Rahmat Mulyadi, menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan PT Cikembar Prima Mandiri (CPM), Kampung Panarosan RT 002/007 Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Para terduga pelaku diduga secara bersama-sama mengeluarkan ayam dari kandang milik perusahaan tanpa dicatat dalam laporan pembukuan perusahaan pada saat panen,” ujar Iptu Rahmat Mulyadi, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, Iptu Rahmat mengungkapkan, aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali, melainkan diduga telah berlangsung berulang kali sejak April 2024 hingga Desember 2025. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Saat ini ketujuh terduga pelaku telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami peran masing-masing pelaku serta menghitung total kerugian yang dialami korban,” tambahnya.
Iptu Rahmat menegaskan, Polsek Sukalarang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha, serta mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungannya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 363 jo. Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dan atau pencurian dengan pemberatan serta perbuatan berulang dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun.




