• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Monday, February 23, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Gerebek Home Industry Ekstasi, Satu Pelaku Ditangkap

by admin
31/12/2025
in Berita, Kriminal
0
Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Gerebek Home Industry Ekstasi, Satu Pelaku Ditangkap
216
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dengan membongkar sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi pil ekstasi rumahan (home industry), Selasa (22/12/2025) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui penggerebekan sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Pelabuhan II Km.5, Kadulawang RT 002/001, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RMCDM (40), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan total berat 402,56 gram, yang terdiri dari 434 butir pil ekstasi serta 229,08 gram serbuk ekstasi.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain juga diamankan, di antaranya 1 unit alat cetak manual, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar menjelaskan, terduga pelaku melancarkan aksinya usai mendapatkan bahan baku dengan sistem tempel di wilayah Gekbrong Cianjur.

“Modus operandi yang dilakukan dengan mendapatkan bahan baku ekstasi pertama kali pada hari Minggu. Dia mengambil barang bukti berbentuk kapsul berjumlah 1000 butir, kemudian dibawa ke daerah Lembursitu, mengontrak sebuah ruko dengan harga 2 juta, dan sebelumnya dia sudah memesan alat pencetak butiran ekstasi ini untuk digunakan daur ulang,” ujar AKP Tenda kepada awak media, Rabu (31/12/2025).

Ia mengungkapkan, terduga pelaku telah memproduksi ekstasi selama Dua hari dan telah menyebarkan puluhan butir ekstasi dengan sistem tempel.

“Dalam dua hari dia sudah berhasil produksi dan sudah ada yang keluar sebanyak 40 butir dan sudah diceklab termasuk Nepredon jenis ekstasi golongan 1 dan rencananya diedarkan di wilayah Kota Sukabumi pas malam pergantian tahun,” ungkap AKP Tenda.

“Jadi hasil dari penyelidikan kami, mereka akan menyebarkan sekitar 6000 butir, akan tetapi baru 1000 sudah bisa kita amankan, dan dari hasil pemeriksaan, dia sudah mengeluarkan dengan sistem tempel sebanyak 4 kali sejumlah 40 butir di wilayah Warudoyong dan jalan Syamsudin,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, RMCDM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Tags: ekstasinarkoba
admin

admin

Next Post
Libur Tahun Baru, Polisi dan Brimob Pantau Obyek Wisata di Sukabumi

Libur Tahun Baru, Polisi dan Brimob Pantau Obyek Wisata di Sukabumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Ramadan PRIMA, Polisi Sukabumi Bersih-bersih Masjid Agung

    Ramadan PRIMA, Polisi Sukabumi Bersih-bersih Masjid Agung

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Peran Pemuka Agama dan Tokoh Agama dalam Menangkal Berita Hoax jelang Pemilu 2024 Harus Diperkuat

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Beri Edukasi Pencegahan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang Sambangi Warga Binaan

    216 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Tingkatkan Kamtibmas dan Jaga Kondidsifitas Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Desa Kadudampit Polsek Kadudampit efektifkan Dialogis bersama Warga.

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Penelitian Dosen Spesialis Medikal : Rebusan Daun Salam Efektif Menurunkan Tekanan Darah Penderita Hipertensi”

    216 shares
    Share 86 Tweet 54

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Patroli sambang Alfamart dan Indomart beri himbauan kamtibmas

Patroli sambang Alfamart dan Indomart beri himbauan kamtibmas

10 months ago
Bhabinkamtibmas Polsek Cikole dan Babinsa Laksanakan Giat Sambang Warga

Bhabinkamtibmas Polsek Cikole dan Babinsa Laksanakan Giat Sambang Warga

1 year ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023