SUKABUMI, mataperistiwa.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MYM (30), warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Terduga pelaku diamankan petugas di depan teras rumahnya, di Jalan Biduri, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari tangan MYM, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,63 gram, 1 unit timbangan digital, serta 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas terduga pelaku yang dicurigai kerap mengedarkan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Tenda Sukendar, Sabtu (17/1/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DA, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tambahnya.
Saat ini, MYM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
AKP Tenda Sukendar juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Sukabumi,” pungkasnya.




