SUKABUMI, mataperistiwa.id — Aksi nekat seorang karyawan jasa pengiriman barang di Kota Sukabumi berujung penangkapan. Pria berinisial SA (36) diamankan polisi usai diduga mencuri paket berisi handphone milik pelanggan.
SA ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota di rumahnya di wilayah Warudoyong, Kamis (26/3/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Didin Waslidin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan jasa pengiriman barang terkait hilangnya paket pelanggan.
“Terduga pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan. Yang bersangkutan diduga mengambil paket saat bertugas menyortir barang,” ujar AKP Didin, Jum’at (27/3/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Kasus ini terungkap setelah seorang pelanggan mendatangi kantor jasa pengiriman untuk menanyakan paket berisi handphone yang belum diterima, meski telah dikirim dari wilayah Wonosobo.
Hasil penelusuran dan pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan adanya dugaan keterlibatan SA. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengambil paket berwarna cokelat yang diduga berisi handphone.
“Pelaku sempat memindahkan paket tersebut, kemudian beberapa saat kembali mengambilnya dan memasukkan ke dalam karung bersama paket lain yang akan diantar,” jelas Didin.
Barang yang diduga dicuri berupa satu unit handphone merek Google Pixel 7a warna putih beserta dusnya. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan jasa pengiriman mengalami kerugian sebesar Rp3.420.000 dan telah mengganti kerugian pelanggan melalui mekanisme klaim.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV dalam flashdisk, dokumen alur perjalanan paket, bukti klaim kerugian, serta dokumen kepegawaian terduga pelaku.
“Kasus masih kami dalami. Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha jasa pengiriman untuk meningkatkan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.




