• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Friday, March 27, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Nekat Gasak Paket HP, Karyawan Ekspedisi di Sukabumi Ditangkap Polisi

by admin
27/03/2026
in Berita, Kriminal
0
Nekat Gasak Paket HP, Karyawan Ekspedisi di Sukabumi Ditangkap Polisi
209
SHARES
993
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id — Aksi nekat seorang karyawan jasa pengiriman barang di Kota Sukabumi berujung penangkapan. Pria berinisial SA (36) diamankan polisi usai diduga mencuri paket berisi handphone milik pelanggan.

SA ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota di rumahnya di wilayah Warudoyong, Kamis (26/3/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Didin Waslidin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan jasa pengiriman barang terkait hilangnya paket pelanggan.

“Terduga pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan. Yang bersangkutan diduga mengambil paket saat bertugas menyortir barang,” ujar AKP Didin, Jum’at (27/3/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Kasus ini terungkap setelah seorang pelanggan mendatangi kantor jasa pengiriman untuk menanyakan paket berisi handphone yang belum diterima, meski telah dikirim dari wilayah Wonosobo.

Hasil penelusuran dan pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan adanya dugaan keterlibatan SA. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengambil paket berwarna cokelat yang diduga berisi handphone.

“Pelaku sempat memindahkan paket tersebut, kemudian beberapa saat kembali mengambilnya dan memasukkan ke dalam karung bersama paket lain yang akan diantar,” jelas Didin.

Barang yang diduga dicuri berupa satu unit handphone merek Google Pixel 7a warna putih beserta dusnya. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan jasa pengiriman mengalami kerugian sebesar Rp3.420.000 dan telah mengganti kerugian pelanggan melalui mekanisme klaim.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV dalam flashdisk, dokumen alur perjalanan paket, bukti klaim kerugian, serta dokumen kepegawaian terduga pelaku.

“Kasus masih kami dalami. Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha jasa pengiriman untuk meningkatkan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Tags: ekspedisijasa pengiriman barangKaryawanpaket HPpencurian
admin

admin

Next Post
Korsleting Listrik Picu Kebakaran, 4 Rumah Ludes di Sukabumi

Korsleting Listrik Picu Kebakaran, 4 Rumah Ludes di Sukabumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Nekat Gasak Paket HP, Karyawan Ekspedisi di Sukabumi Ditangkap Polisi

    Nekat Gasak Paket HP, Karyawan Ekspedisi di Sukabumi Ditangkap Polisi

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Dulu Geng Motor, Kini Jadi Atlet: Kisah Perubahan yang Disorot Kapolres Sukabumi Kota

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Bobol Ruko di Siang Bolong, Pemuda Sukalarang Sukabumi Akhirnya Serahkan Diri

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Korsleting Listrik Picu Kebakaran, 4 Rumah Ludes di Sukabumi

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Simpang Cibolang Sukabumi Terpantau Ramai Lancar, Polres Sukabumi Kota Siagakan Tim Urai

    210 shares
    Share 84 Tweet 53

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Polda Jabar Sampaikan Bukti – Bukti dan Peran Penting PS Alias Perong Dalam Kasus Pembunuhan Vina – Eki

Polda Jabar Sampaikan Bukti – Bukti dan Peran Penting PS Alias Perong Dalam Kasus Pembunuhan Vina – Eki

2 years ago
Panit Binmas dan Bhabinkamtibmas Monitoring Giat Penilaian Posyandu

Panit Binmas dan Bhabinkamtibmas Monitoring Giat Penilaian Posyandu

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023