• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Monday, April 20, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Bejat! Hamili Bocah 13 tahun, Lansia di Sukabumi Diringkus Polisi

by admin
16/04/2026
in Berita, Kriminal
0
Bejat! Hamili Bocah 13 tahun, Lansia di Sukabumi Diringkus Polisi
219
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang lansia berinisial AS (72), asal Cianjur, diamankan polisi setelah diduga menghamili seorang bocah perempuan berusia 13 tahun asal Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa pilu ini terungkap bermula dari kecurigaan ayah kandung korban yang melihat adanya perubahan fisik yang tidak wajar pada bagian perut putrinya.

“Awalnya pelapor (ayah korban) curiga dengan perubahan bentuk perut anaknya. Kemudian pada Sabtu (11/4/2026), korban dibawa ke rumah praktik bidan di Desa Sasagaran untuk diperiksa. Hasilnya mengejutkan, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, kepada awak media, Kamis (16/4/2026).

Setelah didesak sang ayah, korban akhirnya mengakui bahwa pelaku yang menghamilinya adalah seorang pria lansia yang sering dipanggil ‘A’ atau AS. Tak terima dengan perbuatan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi Kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus memberikan iming-iming uang tunai kepada korban.

“Pelaku awalnya memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya. Berdasarkan keterangan sementara, persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali,” lanjut AKP Sujana.

Tak hanya memberi uang setiap kali usai beraksi, pelaku AS juga melontarkan ancaman agar korban tidak mengadu kepada orang tuanya. Hal inilah yang membuat kasus tersebut sempat tersimpan rapat selama berbulan-bulan hingga usia kandungan korban membesar.

Proses pengamanan pelaku terbilang kooperatif. AS diamankan di Mapolsek Kebonpedes pada Selasa (13/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah diantar langsung oleh keponakannya sendiri yang merasa keberatan dengan perbuatan terduga pelaku.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti Dua lembar hasil Visum Et Repertum, Satu stel pakaian milik korban, Satu lembar Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

Saat ini AS telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Sujana menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak dan KUHPidana.

“Terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Sujana Awin Umar.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Buat kamu yang lagi cari produk kamera CCTV, bisa cek rekomendasi yang kami rangkum di sini:

 https://s.shopee.co.id/1gEoYDRFIz

https://s.shopee.co.id/W2rAmnWXG

https://s.shopee.co.id/AUqD5DAJN

https://s.shopee.co.id/AKWmsxuCqG

https://s.shopee.co.id/4fsQ8ZhYo6

Tags: 72 tahunanak dibawah umurBejatBocahhamilikakeklansia
admin

admin

Next Post
All-English Semifinal Tercipta! Inggris Berjaya, Spanyol Merana di Liga Europa

All-English Semifinal Tercipta! Inggris Berjaya, Spanyol Merana di Liga Europa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Stadion Suryakencana Sukabumi Rusak Pasca Konser, DPRD Minta Evaluasi

    Stadion Suryakencana Sukabumi Rusak Pasca Konser, DPRD Minta Evaluasi

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Derby Panas, Liverpool Bungkam Everton 2-1

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Bejat! Hamili Bocah 13 tahun, Lansia di Sukabumi Diringkus Polisi

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Sukabumi Kota Alami Rotasi Jabatan

    232 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Peran Pemuka Agama dan Tokoh Agama dalam Menangkal Berita Hoax jelang Pemilu 2024 Harus Diperkuat

    268 shares
    Share 107 Tweet 67

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Sinergitas TNI – POLRI, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Laksanakan Sambang ke Kantor Kelurahan

Sinergitas TNI – POLRI, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Laksanakan Sambang ke Kantor Kelurahan

2 years ago
Pj Bupati Tangerang Terima Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI

Pj Bupati Tangerang Terima Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Ruang Publik
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023