• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Monday, April 20, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan OKT di Sukabumi, Dua Pemuda Asal Aceh Diamankan

by admin
16/04/2026
in Berita, Kriminal
0
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan OKT di Sukabumi, Dua Pemuda Asal Aceh Diamankan
211
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kota Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berinisial MM (25) dan MI (23), yang diketahui merupakan pria kelahiran Bireuen, Aceh, diamankan petugas.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Jalan Balandongan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 15.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl dan Hexymer, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras terbatas yang disimpan di dalam tas,” ujar AKP Tenda Sukendar, Kamis (16/4/2026).

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan yang ditempati kedua pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ribuan butir OKT lainnya yang siap edar.

“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial G untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Keduanya juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap (tunakarya) dan telah menjalankan aktivitas peredaran obat keras terbatas ini selama kurang lebih tiga bulan,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial G yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, MM dan MI terancam dijerat Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf (c) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

AKP Tenda Sukendar menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras terbatas tanpa izin. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.” tegasnya.

Tags: narkobaobat keras terbatasokt
admin

admin

Next Post
Bejat! Hamili Bocah 13 tahun, Lansia di Sukabumi Diringkus Polisi

Bejat! Hamili Bocah 13 tahun, Lansia di Sukabumi Diringkus Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Derby Panas, Liverpool Bungkam Everton 2-1

    Derby Panas, Liverpool Bungkam Everton 2-1

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Stadion Suryakencana Sukabumi Rusak Pasca Konser, DPRD Minta Evaluasi

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Bejat! Hamili Bocah 13 tahun, Lansia di Sukabumi Diringkus Polisi

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Peran Pemuka Agama dan Tokoh Agama dalam Menangkal Berita Hoax jelang Pemilu 2024 Harus Diperkuat

    268 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Sukabumi Kota Alami Rotasi Jabatan

    232 shares
    Share 93 Tweet 58

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Ops Mantap Brata, Polsek Panjalu Polres Ciamis Intens Silaturahmi Kamtibmas ke Warga Hujungtiwu

Ops Mantap Brata, Polsek Panjalu Polres Ciamis Intens Silaturahmi Kamtibmas ke Warga Hujungtiwu

2 years ago
RSUD Balaraja Siap Layani Masyarakat 24 Jam Selama Libur Lebaran

RSUD Balaraja Siap Layani Masyarakat 24 Jam Selama Libur Lebaran

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Ruang Publik
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023