• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Thursday, June 11, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara, Kejari Kota Sukabumi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

by admin
09/06/2026
in Berita, Kriminal
0
Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara, Kejari Kota Sukabumi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
214
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 85 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada periode Oktober 2025 hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi, Selasa (9/6/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kajari Kota Sukabumi, Siti Holijah Harahap, dan dihadiri Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Direktur RSUD R. Syamsudin, S.H., perwakilan BNN Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah pejabat instansi terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Dari total 85 perkara, sebanyak 60 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 663 gram, ganja 875 gram, enam butir pil ekstasi, serta 39 unit timbangan digital.

Selain itu, terdapat 10 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti berupa 95.304 butir Tramadol, 16.293 butir Hexymer, 142 butir Riklona, 80 butir Atarax Alprazolam 1 mg, 70 butir Merlopam Lorazepam, dan 396 butir Alprazolam.

Sementara itu, barang bukti dari 10 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda berupa pakaian bekas, tas, dokumen, serta sejumlah barang lain yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis turut dimusnahkan. Adapun dari lima perkara Undang-Undang Darurat, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya satu buah helm dan satu senjata tajam.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi, Eko Hartoyo, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan amanah putusan pengadilan.

“Tadi sudah kita saksikan bersama, seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Untuk narkotika dilakukan dengan cara diblender, dicampur cairan pembersih dan minyak tanah sebelum dibuang agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Eko kepada wartawan.

Ia menjelaskan, beberapa barang bukti lain seperti benda yang menyerupai senjata api juga turut dimusnahkan.

“Ada juga barang yang bentuknya seperti pistol, padahal sebenarnya hanya korek api berbentuk senjata. Tadi sudah kita potong dan rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi,” katanya.

Menurut Eko, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami melaksanakan kegiatan ini agar jelas dan transparan sesuai putusan pengadilan. Sebagai jaksa eksekutor, selain mengeksekusi terpidana sesuai putusan, kami juga wajib menyelesaikan barang bukti sesuai amar putusan, salah satunya dengan cara dimusnahkan,” ungkapnya.

Eko menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut merupakan akumulasi perkara yang telah inkracht selama enam bulan terakhir.

“Periode kali ini mencakup perkara yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Juni 2026. Ke depan, target kami kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dua kali dalam setahun agar pengelolaan barang bukti dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bentuk komitmen Kejari Kota Sukabumi dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memastikan barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan setelah proses hukum selesai.

Tags: barang buktikejaksaan negerikejaripemusnahan
admin

admin

Next Post
Kompol Iman Retno Resmi Jabat Kabag SDM Polres Sukabumi Kota

Kompol Iman Retno Resmi Jabat Kabag SDM Polres Sukabumi Kota

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Giat bhabinkamtibmas Lembursitu sambangi security PLN

    Giat bhabinkamtibmas Lembursitu sambangi security PLN

    216 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Kapolres AKBP Sentot: Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Pengabdian

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Kompol Iman Retno Resmi Jabat Kabag SDM Polres Sukabumi Kota

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Operasi Jaran Lodaya 2026, Polres Sukabumi Kota Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Daerah

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Polisi Bongkar Peredaran Ribuan OKT di Sukabumi, Dua Pemuda Asal Aceh Diamankan

    217 shares
    Share 87 Tweet 54

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Polsek Kadudampit laksanakan KRYD malam minggu antisipasi gukamtibmas.

Polsek Kadudampit laksanakan KRYD malam minggu antisipasi gukamtibmas.

1 year ago
Polsek Cisaat   Dialogis Berikan Himbauan Kamtibmas

Polsek Cisaat Dialogis Berikan Himbauan Kamtibmas

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Ruang Publik
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023