• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Thursday, June 25, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Miliki Ribuan Butir Hexymer, Honorer di Sukabumi Ditangkap Polisi

by admin
24/06/2026
in Berita
0
Miliki Ribuan Butir Hexymer, Honorer di Sukabumi Ditangkap Polisi
209
SHARES
994
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar di wilayah Kota Sukabumi. Seorang pria berinisial FA alias B (30) diamankan bersama ribuan butir obat jenis Hexymer yang diduga akan diedarkan.

FA yang diketahui berstatus sebagai karyawan honorer itu ditangkap di rumahnya di Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah Lembursitu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA di kediamannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2.000 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan satu unit telepon genggam,” kata AKP Tenda kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menurut Tenda, ribuan butir obat tersebut disimpan pelaku di rumahnya. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Saat diperiksa, FA mengakui obat-obatan tersebut diperolehnya dengan cara membeli secara online melalui media sosial. Obat itu kemudian rencananya akan diedarkan atau dijual kembali.

“Yang bersangkutan mengaku membeli obat tersebut secara online melalui media sosial untuk kemudian dijual kembali,” ujarnya.

Polisi masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik peredaran obat keras terbatas tersebut.

Tenda menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.

“Peredaran obat keras terbatas tanpa izin ini menjadi perhatian kami karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, FA berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Akibat perbuatannya, Ia terancam dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tags: hexymernarkobaobat keras terbatas
admin

admin

Next Post
Kapolres Sukabumi Kota Sambangi Purnawirawan dan Anggota Sakit Menahun

Kapolres Sukabumi Kota Sambangi Purnawirawan dan Anggota Sakit Menahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Miliki Ribuan Butir Hexymer, Honorer di Sukabumi Ditangkap Polisi

    Miliki Ribuan Butir Hexymer, Honorer di Sukabumi Ditangkap Polisi

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Polemik South Andaman, MAA Jakarta Ajak Semua Pihak Berdialog

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Kapolres Sukabumi Kota Sambangi Purnawirawan dan Anggota Sakit Menahun

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Polisi Selidiki Dugaan Pembacokan di Jalur Lingsel Sukabumi

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Tiga Tempat Wisata di Padang Lawas Ramai Dikunjungi Wisatawan

    226 shares
    Share 90 Tweet 57

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan OKT di Sukabumi, Dua Pemuda Asal Aceh Diamankan

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan OKT di Sukabumi, Dua Pemuda Asal Aceh Diamankan

2 months ago
Melalu Sambang  Pos Kamling Anggota Polsek Lembursitu  Sampaikan Pesan kamtibmas

Melalu Sambang Pos Kamling Anggota Polsek Lembursitu Sampaikan Pesan kamtibmas

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Ruang Publik
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023