• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Monday, July 27, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Sukalarang Tindak Knalpot Brong, Pengendara Diingatkan Patuhi Aturan Lalu Lintas

by citra keisha
27/07/2026
in Berita
0
Polsek Sukalarang Tindak Knalpot Brong, Pengendara Diingatkan Patuhi Aturan Lalu Lintas
208
SHARES
989
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Sukalarang, Polres Sukabumi Kota, menindak sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam kegiatan penertiban yang digelar, Sabtu (25/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan melebihi ketentuan. Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.

Kanit Lantas Polsek Sukalarang, Aiptu Aa Kurniawan, mengatakan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dilarang karena menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu masyarakat,” ujar Aa Kurniawan.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penggunaan knalpot kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) undang-undang tersebut.

Polsek Sukalarang memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Tags: AKBP Sentot Kunto Wibowolalu lintas
citra keisha

citra keisha

Next Post
Kapolsek Kadudampit Bersama TNI Perketat Pengamanan Kawasan Wisata Situgunung

Kapolsek Kadudampit Bersama TNI Perketat Pengamanan Kawasan Wisata Situgunung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Wakapolres Sukabumi Kota Raih Juara 3 Kapolri Cup Shooting Championship 2026

    Wakapolres Sukabumi Kota Raih Juara 3 Kapolri Cup Shooting Championship 2026

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Polres Sukabumi Kota Gelar Patroli Skala Besar, Sisir Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

    213 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Personil Polsek Cireunghas Sapa Warga Melalui Patroli Dialogis

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Indra Saputra, Motivasi Hidup Saya Adalah Memberi Manfaat Untuk Orang Banyak

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Patroli Gabungan Rayon Barat Sasar C3, Balap Liar hingga Knalpot Brong

    208 shares
    Share 83 Tweet 52

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Bhabinkamtibmas Polsek Cikole Laksanakan Giat Sambang Warga

Bhabinkamtibmas Polsek Cikole Laksanakan Giat Sambang Warga

2 years ago
Pemdes Ciudian Singajaya,  Realisasikan Bankeudes Provinsi Jabar

Pemdes Ciudian Singajaya, Realisasikan Bankeudes Provinsi Jabar

3 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Ruang Publik
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023