SUKABUMI, mataperistiwa.id Personel Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota menggelar penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di depan Mapolsek Citamiang, Jalan Pramuka, Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Minggu (2/8/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kendaraan yang melintas dan memberikan teguran serta tindakan kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong. Selain penindakan, polisi juga memberikan edukasi agar pemilik kendaraan segera mengganti knalpot dengan standar pabrikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Citamiang IPTU Riki Saputra, S.Pd., mengatakan penertiban knalpot brong merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas. Karena itu, kami mengedepankan penindakan yang disertai edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis,” ujar Riki.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas dan keamanan lalu lintas yang kondusif di wilayah Kecamatan Citamiang.
Melalui penertiban ini, Polsek Citamiang berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas semakin meningkat sehingga lingkungan tetap aman, nyaman, dan terbebas dari kebisingan akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.




