SUKABUMI, mataperistiwa.id – Polres Sukabumi Kota menggelar apel gelar pasukan dalam rangka mengecek kesiapan personel serta sarana dan prasarana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026.
Apel digelar di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (10/8/2026), dan dipimpin langsung Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo.
Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Perhutani, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Satpol PP, BPBD, Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.
Apel turut dihadiri jajaran pejabat utama dan para Kapolsek di lingkungan Polres Sukabumi Kota serta unsur Forkopimda Kota Sukabumi.
Dalam amanatnya, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan apel gelar pasukan tersebut menjadi bentuk kesiapan bersama dalam menghadapi potensi bencana karhutla, khususnya di tengah kondisi cuaca dan lingkungan yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.
“Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk kesiapan kita bersama dalam menghadapi potensi bencana karhutla. Meskipun Kota Sukabumi memiliki karakteristik perkotaan, potensi kebakaran lahan, kawasan terbuka, perkebunan, semak belukar maupun wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi tetap perlu menjadi perhatian bersama,” kata AKBP Sentot.
Menurutnya, karhutla tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menimbulkan pencemaran udara hingga mengancam keselamatan jiwa dan harta benda.
Karena itu, Sentot menekankan pentingnya kesiapsiagaan, pencegahan serta kecepatan dalam melakukan penanganan apabila terjadi kebakaran.
“Kesiapsiagaan, pencegahan dan kecepatan penanganan menjadi kunci utama dalam menghadapi setiap potensi karhutla. Kita harus memastikan personel, sarana dan prasarana serta seluruh unsur yang terlibat benar-benar siap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Dia juga meminta seluruh unsur terkait meningkatkan langkah preemtif dan preventif, di antaranya melalui patroli, pemantauan wilayah rawan serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.
Selain itu, koordinasi dan sinergitas antara TNI-Polri, pemerintah daerah, BPBD, Damkar, Satpol PP, Perhutani, Dishub, Dinkes, Dinsos hingga perangkat kewilayahan juga perlu diperkuat.
“Setiap potensi kebakaran harus dapat segera diketahui dan ditangani. Apabila terjadi karhutla, lakukan penanganan secara cepat, tepat dan terpadu dengan tetap mengutamakan keselamatan personel dan masyarakat serta mencegah agar api tidak meluas,” tuturnya.
Kapolres juga menegaskan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, komunikasi aktif dengan masyarakat dinilai penting sebagai bagian dari sistem deteksi dini untuk mengetahui potensi karhutla.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergitas, soliditas dan kolaborasi seluruh stakeholder agar setiap potensi bencana dapat kita cegah dan apabila terjadi dapat kita tangani dengan cepat dan maksimal,” kata AKBP Sentot.
Ia pun mengingatkan seluruh personel yang terlibat agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, humanis dan profesional serta tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan selama berada di lapangan.
Melalui apel tersebut, Polres Sukabumi Kota bersama seluruh unsur terkait memastikan kesiapan sumber daya dalam menghadapi potensi karhutla di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.




