SUKABUMI, mataperistiwa.id — Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi. Seorang pria berinisial YR (29), warga Keramat, Kecamatan Gunungpuyuh, diamankan polisi.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan YR, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 42,80 gram yang dikemas dalam ratusan plastik klip.
YR ditangkap pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Kampung Kubang, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, tepatnya di pinggir Jalan Provinsi Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang dibawa YR.
“Di dalam tas tersebut ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan total berat 42,80 gram. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi,” kata Tenda, Rabu (19/8/2026).
Dari tas tersebut, polisi menemukan 120 plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu. Kemudian terdapat 7 plastik klip berisi sabu yang dibalut selotip merah serta 4 plastik klip berisi sabu yang dibalut selotip biru.
Polisi juga menemukan 1 plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu yang dibalut selotip merah.
Jika seluruh kemasan tersebut dihitung, terdapat 132 paket kecil ditambah satu paket ukuran sedang yang diamankan petugas.
Hasil pemeriksaan sementara, YR diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Dari handphone yang diamankan, polisi juga menemukan petunjuk yang mengarah pada penyimpanan paket narkotika.
“Keterangan sementara dari yang bersangkutan, barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial KA. Saat ini KA masih dalam pengejaran dan kasusnya terus kami kembangkan,” ujar Tenda.
Menurut Tenda, YR diduga bertugas membantu mengedarkan narkotika tersebut. Polisi kini masih mendalami jaringan di balik peredaran sabu tersebut, termasuk asal barang dan pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami masih melakukan pengembangan. Kami tidak hanya berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi juga memburu pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika ini,” katanya.
Saat ini YR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YR disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Sukabumi Kota menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya.




