SUKABUMI, mataperistiwa.id – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Bagus Panuntun pun menanggapi laporan baru yang dilaporkan pelapor, DS bersama tim kuasa hukum mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak korban. Ia juga memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional.
“Kalo dari Kepolisian, kita tetap profesional dalam penanganan, kemudian dalam laporan tersebut, untuk pelapor sendiri belum bersedia untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Kami menunggu konfirmasi dari pengacaranya, kapan kira-kira pelapor bersedia memberikan keterangan sebagai saksi pelapor,” ujar Bagus kepada awak media, Selasa (12/12/2023).
“yang dilaporkan ada 8 orang, namun kami belum bisa memberikan keterangan secara terbuka, karena ranah penyelidikan,” sambungnya.
Baca Juga : Kasus Kekerasan terhadap Anak di Sukabumi Naik ke Tahap Penyidikan
Bagus mengatakan, pelapor bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang melakukan intervensi secara fisik maupun psikis kepada korban.
“Yang dilaporkan sekarang ini, bahwa di media sosial ramai adanya intervensi dari orang tua, makanya kemarin pada saat pihak pengacara dan pelapor memberikan keterangan atau statement di media soisal, sampai saat ini kami baru menerima laporan kemarin. Jadi kemarin itu kami baru menerima laporan,” kata Bagus.
“Untuk prosesnya kita akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, kami juga menunggu keterangan dari pelapor sendiri yang sampai saat ini belum siap atau belum memberikan keterangan sebagai saksi,” lanjutnya.
Baca Juga : Responsif, Polres Sukabumi Kota Amankan 2 Pelaku Cabul, 1 DPO
Ia juga menyebut, pihak pelapor belum bersedia dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak korban.
“Kalau alasannya, karena kemarin mungkin terlalu malam dan mungkin dari pengacaranya akan menyusun ulang tentang waktu, karena yang dilaporkan 8 orang ini tentunya akan memerlukan waktu yang lama. Kita harus, apa alat bukti dari pelapor sehingga melaporkan 8 orang, apakah dari keterangan korban sendiri atau dari keterangan siapa, kenapa bisa melaporkan 8 orang,” sebutnya.
“Nanti setelah kita memeriksa saksi pelapor, memeriksa saksi-saksi yang lain atau yang nanti diajukan pelapor, baru kita akan mengundang pelapor, berarti sifatnya masih penyelidikan, jadi kami akan melakukan beberapa tahap-tahap penyelidikan, wawancara kepada saksi, baik saksi dalam sekolah, dari pelapor sendiri atau dari anak-anak, karena semua saksi ini kan dari anak-anak. Jadi kita harus berkoordinasi dengan orang tua, terus pemeriksaannya pun kita menganut peradilan anak, tidak sembarangan dalam meminta keterangan terhadap anak, harus ada prosesnya.” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang tengah ditangani Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu ditandai dengan telah diserahkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada Senin (11/12/2023).
(mp.id/bsj)




