• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Saturday, March 21, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bongkar Proyek Fiktif 95 Unit HP, Polres Sukabumi Kota Ringkus 8 Terduga Pelaku, Satu Diantaranya Oknum ASN

by admin
13/12/2023
in Kriminal
0
proyek fiktif 95 unit HP

Delapan terduga pelaku penipuan dan penggelapan 95 Unit HP dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023)

215
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan 8 (Delapan) terduga pelaku yang terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan puluhan unit telepon genggam dan tablet. Ke-7 terduga pelaku tersebut adalah : KH (43 tahun), HS (37 tahun), FS (30 tahun), RR (28 tahun), K (28 tahun), JM (40 tahun), C (40 tahun) dan BAE (52 tahun).

Penangkapan terhadap kedelapan terduga pelaku tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari korban, H. Agus Salim pada akhir bulan Oktober 2023 sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/387/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.

Baca Juga : Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi di Sukabumi Amankan Puluhan Unit Sepeda Motor

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Bagus Panuntun menerangkan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para pelaku terjadi saat pihak korban menerima pekerjaan dari salah satu terduga pelaku, KH yang mengaku sebagai anggota PPK (pejabat pembuat komitmen) Kabid Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi, untuk menyediakan barang berupa 95 unit telepon genggam.

“Awal mula Perusahaan tempat pelapor bekerja mendapakan pekerjaan pengadaan 95 unit HP selama 7 hari kerja, kemudian pihak perusahaan dalam hal ini pelapor mengantarkan barang sesuai dengan permintaan tersangka KH ke Pendopo dan proses serah terima barang terjadi di halaman parkir kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi, lalu dipindahkan ke dalam mobil dinas untuk diibawa ke Pemkab Sukabumi Palabuhan Ratu, Sabtu (23/10),” terang Bagus kepada awak media, Rabu (13/12/2023).

“Pihak Perusahaan berangkat menuju kantor Pendopo Kabpaten Sukabumi dengan maksud untuk melakukan penagihan barang tersebut diatas kepada tersangka KH namun saat sudah di Pendopo ternyata tersangka KH nomor HP nya tidak aktif dan tidak bisa dihubungi. Kemudian korban menuju kantor Pemkab Sukabumi Palabuhan Ratu pukul 16.00 WIB menemui Kabid Anggaran BPKAD dan Staf BPKAD, didapatkan informasi bahwa orang yang mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK yaitu tersangka KH tidak ada dalam daftar PNS atau staf fungsional di kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi,” lanjutnya.

“Atas peristiwa tersebut, pihak perusahaan CV. Anugerah Pratama, PT. Anugerah Global Technology, PT. Kharis Citra Prasada mengalami kerugian 1.927.926.340,-,” bebernya.

Baca Juga : Dua Korban Curanmor di Sukabumi Sumringah, Motornya Yang Sempat Hilang Dikembalikan Polisi

Ia juga menyebut, salah satu tersangka BAE (52 tahun) yang merupakan ASN di Kabupaten Sukabumi turut serta dalam aksi penipuan dan penggelapan tersebut sebagai penyedia tempat untuk penjualan HP dengan imbalan 50 Juta Rupiah.

“Kami membongkar ada keterlibatan oknum ASN, BAE, yang saat ini masih berdinas dari para pelaku, kemudian kita lakukan pengejaran, akhirnya kami berhasil mengamankan,” sebut Bagus.

“Peran BAE ini adalah sebagai penyedia tempat atau memfasilitasi tempat untuk penjualan HP atau Tablet dengan mendapatkan imbalan 50 Juta dari hasil kejahatan tersebut dan yang bersangkutan sudah menerima imbalan tersebut melalui transfer ke rekening pribadinya.” pungkasnya.

Hingga saat ini, kedelapan terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 480 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun.

(mp.id/bsj)

Tags: bongkarproyek fiktif
admin

admin

Next Post
Janjikan Proyek di Lingkungan Pemkot, Polres Sukabumi Kota Amankan Oknum ASN

Janjikan Proyek di Lingkungan Pemkot, Polres Sukabumi Kota Amankan Oknum ASN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir, Kapolres Sukabumi Kota Pastikan Ops Ketupat Lodaya Sukses

    Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir, Kapolres Sukabumi Kota Pastikan Ops Ketupat Lodaya Sukses

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Forkopimda Kota Sukabumi Cek Kesiapan Pos PAM dan POSYAN Jelang Malam Takbir

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Kapolda Jabar Cek Kesiapan Ops Ketupat Lodaya 2026 di Sukabumi, Pastikan Layanan 110 Siaga 24 Jam

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Perkuat Sinergi, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Bukber Bareng Komunitas HDCI

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Kapolres Sukabumi Kota Lepas Rombongan Mudik Gratis, 70 Pemudik Diberangkatkan ke Cirebon

    209 shares
    Share 84 Tweet 52

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Ketua Pengadilan Negeri ( PN ) Bandung Kelas IA Lantik Tiga Panitera Muda ( Panmud )

Ketua Pengadilan Negeri ( PN ) Bandung Kelas IA Lantik Tiga Panitera Muda ( Panmud )

2 years ago
Bhabinkamtibmas Hadiri  Sosialisasi Kampung Siaga Bencana dan Penguatan Data Ta 2024

Bhabinkamtibmas Hadiri Sosialisasi Kampung Siaga Bencana dan Penguatan Data Ta 2024

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023