Bitung, mataperistiwa.id – Aktivitas galian C yang di duga ilegal sudah menjadi hal yang lumrah bagi para oknum pelaku penambang pasir di Kota Bitung, Senin (8/1/2024).
Mirisnya, demi kepentingan pribadi aktivitas pengerukan pasir tetap saja dilakukan tanpa memperdulikan keselamatan sekitar.
Berdasarkan penelusuran tim, lokasi penambangan pasir sangat berdekatan dengan pemukiman. Sehingga hal ini tentunya akan berdampak pada keselamatan warga.
Tak jauh dari lokasi galian pasir terpantau puluhan dump truk sedang mengantri menunggu giliran, tidak ada akses lain untuk masuk sehingga jalan perumahan pun dilalui kendaraan keluar masuk.
Indri Montolalu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulawesi Utara (SULUT) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mengecam keras atas aktivitas penambangan pasir yang terjadi dan sedang berlangsung di Kota Bitung.
“Proses penambangan ini ada mekanisme dan aturannya, namun implementasi yang kita temui di lapangan sudah menyalahi pemanfaatan tata ruang wilayah yang sangat menggangu dan membahayakan keselamatan warga” ungkap Indri sapaan akrabnya.
Lanjut, indri meminta kepada Dinas ESDM, DLH Provinsi agar mengkaji kembali soal ijin ataupun rekomendasi galian C yang dikeluarkan oleh Provinsi di Kota Bitung.
Indri juga meminta Kapolda Sulut yang baru Irjen Pol Yudhiawan, agar segera membentuk Tim yang menangani persoalan galian C yang ada di Kota Bitung.
“Saya meminta kepada Kapolda Sulut yang baru, segera membentuk Tim investigasi yang melibatkan semua unsur Dinas terkait yang ada di Provinsi Sulut, agar pelaku penambangan ilegal ditertibkan”, tutup Indri.
Tak hanya lahan yang dikeruk, pasir yang berhasil digali di angkut menggunakan dump truk kemudian di bawa ke pelabuhan untuk bongkar muat di kapal tongkang, Kuat dugaan material pasir dari Kota Bitung ini akan dibawa ke Kabupaten Biak Papua.

Saat ditemui, BN alias Buang selaku Bos yang di duga kuat adalah pelaku penambang pasir ilegal mengatakan, bahwa kegiatan penambangannya sudah berdasarkan dokumen serta ijin yang Ia kantongi.
“Saya mempunyai ijin galian dan ini bukan ilegal, lokasi galian pun sesuai dengan titik koordinat yang ada di dokumen”, ucap Buang.
Keterangan dari Buang tersebut dibenarkan oleh Kanit Intel Polairud Kota Bitung AKP Darwis.
” Pak Buang memiliki ijin dokumennya lengkap, tidak boleh di tahan kapalnya apalagi di hentikan proses pemuatannya”, tegas AKP Darwis.
Hingga berita ini tayang, Tim belum mendapatkan kejelasan baik itu ijin penambangan pasir, ijin lingkungan, maupun ijin dokumen pemuatan pasir yang dikeluarkan oleh KSOP Kelas 1 Bitung. (Tim/Red)




