Sumenep, Mataperistiwa.id// Rutan Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan sebanyak 202 warga binaan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, Selasa (26/3/2024).
Jumlah tersebut terdiri dari 197 warga binaan laki-laki dan 5 warga binaan perempuan, dengan rincian kasus pidana narkoba sebanyak 52 orang, tindak pidana korupsi (tipikor) 3 orang, dan pidana lainnya sebanyak 147 orang.
Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo mengatakan bahwa proses penilaian dan usulan remisi ini telah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Usulan remisi ini kami lakukan dengan teliti dan berdasarkan pertimbangan yang objektif, serta mengacu pada aturan yang berlaku. Kami berharap remisi ini dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman,” ujarnya.
Proses penilaian remisi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perilaku dan kinerja warga binaan selama menjalani masa tahanan, serta keterlibatan mereka dalam program-program pembinaan yang ada di Rutan Sumenep.
Selanjutnya, Ridwan Susilo juha berharap agar remisi yang diberikan kepada 202 warga binaan ini dapat menjadi momentum bagi mereka.
“Bagi mereka yang nantinya akan mendapatkan remisi ini agar lebih mendalami proses rehabilitasi dan pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,” Tutupnya




